androidvodic.com

KPU Gelar Rapat Pleno Penetapan Plt Ketua Usai Hasyim Asyari Dipecat - News

News, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat pleno pemilihan pelaksana tugas (plt) ketua untuk menggantikan posisi Hasyim Asy'ari yang dipecat. 

"Iya betul (hari ini rapat pleno)," kata Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos saat dikonfirmasi, Kamis (4/7/2024).

Rapat pleno ini digelar secara tertutup dan hasilnya bakal diumumkan segera ke publik. 

Sementara itu, Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan berdasarkan Pasal 72 PKPU Nomor 5 Tahun 2022, ada sejumlah faktor untuk dilakukan rapat pleno penunjukan Plt Ketua.

Di antaranya, meninggal dunia, berhalangan tetap, hingga diberhentikan dari jabatan ketua karena terbukti melanggar kode perilaku.

"Masa tugas Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan," bunyi Pasal 72 ayat 8 PKPU 5/2022.

Baca juga: KPU Diminta Segera Konsolidasi Pasca Hasyim Asyari Dipecat dari Jabatan Ketua KPU

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asyari dalam kasus asusila. Hasyim terbukti melakukan asusila ke anggota PPLN Den Haag.

Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan digelar di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).

Perbuatan asusila tersebut diantaranya memaksa berhubungan badan, mengungkapkan kata-kata rayuan kepada korban, hingga janji untuk menikahi. Selain itu, Hasyim juga dinilai telah membocorkan informasi rahasia terkait agenda dan materi bimtek kepada korban.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat