androidvodic.com

Lahannya Masuk Malaysia, Warga Pulau Sebatik Pertanyakan Ganti Rugi dan Status Sertifikat Tanah - News

News, NUNUKAN - Setidaknya ada puluhan hektar lahan perkebunan dan persawahan milik masyarakat Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, masuk dalam wilayah Malaysia.

Hal itu terungkap setelah pengukuran ulang patok batas negara oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) bersama Jabatan Ukur dan Pemetaan (JUPEM) Malaysia pada Juni 2019.

"Ada sekitar 44 warga yang mengaku dirugikan karena sebagian lahan mereka masuk Malaysia," ujar Kepala Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara, Hambali, saat dihubungi, Jumat (4/9/2020).

Menurut Hambali, ada sekitar 2,16 km lahan yang ada di Desa Seberang dinyatakan masuk Malaysia akibat pergeseran patok batas negara.

Sudah banyak masyarakat mengadukan persoalan tersebut ke Kantor Desa mempertanyakan terkait ganti rugi dan status sertifikat tanah yang mereka miliki.

Baca: Perbatasan di Sebatik Diukur Ulang, Patok Tiga Bergeser 50 Meter Untungkan Indonesia

"Sebagian besar warga ada kepemilikan sertifikat, data kita sekitar 44 orang, mereka menggarap lahan, berkebun dan bertani di sana sejak lama," katanya.

Sempat Cekcok dengan Warga Malaysia

Adanya pergeseran patok dan masuknya sebagian lahan masyarakat ke Malaysia sempat memicu keributan. Pasalnya, masyarakat Malaysia sudah berusaha menggarap lahan yang diyakini masuk wilayah mereka.

Mereka bahkan bersikeras hendak mengambil hasil kebun atau sawah di lahan tersebut, sehingga memicu perdebatan sengit dengan sejumlah warga pemilik lahan.

"Kita mediasi, karena ini belum ada diresmikan dan belum dipastikan. Saya sampaikan itu (mengambil dan menguasai lahan) tidak bisa, kecuali antar dua negara sudah sepakat. Jadi sementara ini silakan digarap masing-masing seperti biasa sampai ada kejelasan," kata Hambali.

YONIF 406/CK PASANG PATOK PERBATASAN RI-PNG -  (Puspen TNI. Rabu, 9 Desember 2015). Prajurit TNI yang tergabung dalam Batalyon Infantri 406/CK  mendapatkan kepercayaan melaksanakan tugas Pengamanan perbatasan  RI-PNG di sektor utara wilayah Distrik Senggi Provinsi Papua. Satgas Yonif 406/CK memiliki tanggung jawab memasang patok batas RI-PNG sejumlah 13 patok mulai dari MM 4.3 s.d 7.2. diantara ketiga belas patok tersebut baru terpatroli 4 patok oleh Satgas yang lama yaitu Patok MM 4.3, Patok MM 4.4, Patok MM 4.5 dan Patok MM 6.1A., demikian disampaikan Dansatgas Yonif 406/CK Letkol Inf Aswin Kartawijaya pada saat pelaksanaan patok perbatasan beberapa waktu yang lalu.

 

lebih lanjut disampaikan Dansatgas Yonif 496/CK bahwa baru terpatroli empat patok tersebut disebabkan karena jauhnya jarak yang harus ditempuh dan medan yang sulit. Namun ini tidak akan menjadi kendala bagi Satgas Yonif 406/CK yang baru saja melaksanakan tugas, salah satunya adalah mencegah bergesernya patok perbatasan RI dengan negara tetangga, termasuk perbatasan RI-PNG di wilayah Papua. News/Puspen TNI
YONIF 406/CK PASANG PATOK PERBATASAN RI-PNG - (Puspen TNI. Rabu, 9 Desember 2015). Prajurit TNI yang tergabung dalam Batalyon Infantri 406/CK mendapatkan kepercayaan melaksanakan tugas Pengamanan perbatasan RI-PNG di sektor utara wilayah Distrik Senggi Provinsi Papua. Satgas Yonif 406/CK memiliki tanggung jawab memasang patok batas RI-PNG sejumlah 13 patok mulai dari MM 4.3 s.d 7.2. diantara ketiga belas patok tersebut baru terpatroli 4 patok oleh Satgas yang lama yaitu Patok MM 4.3, Patok MM 4.4, Patok MM 4.5 dan Patok MM 6.1A., demikian disampaikan Dansatgas Yonif 406/CK Letkol Inf Aswin Kartawijaya pada saat pelaksanaan patok perbatasan beberapa waktu yang lalu. lebih lanjut disampaikan Dansatgas Yonif 496/CK bahwa baru terpatroli empat patok tersebut disebabkan karena jauhnya jarak yang harus ditempuh dan medan yang sulit. Namun ini tidak akan menjadi kendala bagi Satgas Yonif 406/CK yang baru saja melaksanakan tugas, salah satunya adalah mencegah bergesernya patok perbatasan RI dengan negara tetangga, termasuk perbatasan RI-PNG di wilayah Papua. News/Puspen TNI (News/News/Puspen TNI)

Sejak kejadian tersebut masyarakat mendesak kepala desa memperjelas status kepemilikan sertifikat tanah mereka.

Namun, langkah tersebut terkendala karena Pemerintah kabupaten Nunukan atau Biro Perbatasan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mengaku belum bisa bersikap karena masih menunggu informasi pemerintah pusat.

"Ini ranahnya tim pusat, kami tidak bisa memberi keterangan. Lagi pula data detailnya kami tidak tahu," kata Kepala Biro Pengelolaan Perbatasan Negara (PPN) Setprov Kaltara Samuel ST Padan, melalui pesan tertulis.

Menuju Kantor Camat Harus Lewat Malaysia

Camat Sebatik Utara Zulkifli menjelaskan, tengah mendata luasan dan para pemilik sertifikat di wilayah Sebatik Utara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat