androidvodic.com

Anjing Mati Usai Ditangkap Satpol PP Viral, Kepala Satpol PP Aceh Singkil Ungkap Duduk Persoalannya - News

TRIBUNNNEWS.COM - Viral sebuah video menunjukkan seekor anjing bernama Canon di sebuah resor lokasi objek wisata Pulau Panjang, Desa Pulau Baguk, Kecamatan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, ditangkap Satpol PP.  

Tampak pada video yang diunggah akun Instagram @rosayeoh, sejumlah Satpol PP Aceh Singkil mengelilingi Canon untuk diamankan dari tempat tersebut.

Mereka terlihat mengarahkan kayu dengan ujung yang bercabang untuk menundukkan anjing itu.

Karena terganggu, anjing bernama Canon terdengar beberapa kali mengonggong.

Pemilik akun dalam unggahannya menyebut, anjing itu kemudian dimasukkan ke keranjang, lalu dibawa pergi.

Ia juga menyebutkan, anjing itu tak bisa bernapas, lalu mati setelah dibawa petugas.

Tangkapan layar rekaman video penangkapan anjing Canon di Aceh oleh Satpol PP, sebelum akhirnya tewas.
Tangkapan layar rekaman video penangkapan anjing Canon di Aceh oleh Satpol PP, sebelum akhirnya tewas. (Instagram/@rosayeoh)

Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Singkil, Ahmad Yani, angkat bicara soal kasus anjing mati yang viral di media sosial itu.

Ahmad memastikan, pihaknya tidak ada melakukan penyiksaan atau pemukulan terhadap anjing hitam bernama Canon oleh anggotaanya.

Ia mengatakan, anjing itu juga diberi minum dan makan saat dalam pengawasan.

Baca juga: Fakta-fakta Bos Toko Emas di Bandung Tewas Dirampok, Kronologi hingga Penemuan Bangkai Anjing

"Tidak ada disiksa, baik saat proses evakuasi maupun saat naik boat dari Pulau Banyak ke Singkil," ungkap Ahmad Yani dikutip dari Tribunnews Aceh, Minggu (24/10/2021).

Ahmad mengatakan, pihaknya membawa anjing tersebut atas permintaan dari lembaga adat serta Kecamatan Pulau Banyak.

Langkah itu juga merupakan tindakan terakhir yang dilakukan Satpol PP.

Sebab, sebelum kejadian tersebut, Camat Pulau Banyak pada 2019 sudah mengeluarkan surat larangan memelihara anjing di lokasi wisata.

Surat camat itu didasarkan pada surat Gubernur Aceh Nomor 556/2266 tertanggal 12 Februari 2019 perihal pelaksanaan Wisata Halal di Aceh.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat