androidvodic.com

Aksi Menolak KUHP di DPRD Jawa Barat Berakhir Ricuh, 29 Mahasiswa Ditahan - News

News, BANDUNG - Sejumlah mahasiswa ditahan di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, buntut unjuk rasa menolak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Unjuk rasa para mahasiswa tersebut berakhir ricuh di depan Gedung DPRD Jabar, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: ICJR: Ketentuan Pidana Mati Dalam KUHP Baru Langkah yang Cukup Progresif

Putri, seorang perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Berani Hadapi mengatakan, total ada 29 mahasiswa dan 2 masyarakat yang ditahan di Mapolrestabes Bandung.

"29 mahasiswa 2 masyarakat," ujar Putri, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jumat (16/12/2022).

Ia tidak merinci, dari kampus mana saja mahasiswa yang saat ini ditahan pihak kepolisian.

Ia hanya memastikan jika hingga kini, belum ada satupun yang dibebaskan polisi.

"Belum," katanya.

Menurut Putri, terdapat berbagai versi terkait kronologis penangkapan para mahasiswa yang berkunjuk rasa kemarin.

Baca juga: Menkumham Yasonna Laoly Minta Maaf jika KUHP Baru Masih Banyak Kekurangan

"Itu ada berbagai versi, cuma yang saya tahu mereka kesapu sama aparat, tidak sempat untuk lari. Setelah itu, banyak teman-teman mahasiswa yang meminta bantuan ke LBH, ada tiga LBH yang mendampingi, pertama LBH Bandung, LBH Berani Hadapi dan PBHI Jabar," ucapnya.

Saat ini, pihaknya masih bertahan di Polrestabes Bandung untuk memberikan pendampingan kepada para mahasiswa yang ditangkap polisi.

"Terakhir sampai jam tiga pagi masih ada yang diperiksa, belum bisa dibebaskan karena kebijakan dari mereka, lalu mereka merasa punya hak 1x24 jam untuk menahan teman-teman masa aksi, alasannya belum selesai diperiksa," katanya.

Sebelumnya, aksi unjuk rasa menolak pengesahan KUHP dilakukan Aliansi Mahasiswa Jawa Barat di depan Gedung DPRD Jawa Barat Kamis (15/12/2022).

Baca juga: KUHP Perzinahan Satpol PP Tidak Boleh Lakukan Penggerebekan, Kemenkumham: Kecuali di Aceh

Kapolsek Bandung Wetan, Kompol Asep Saepudin mengatakan, massa aksi masih bertahan di lokasi hingga pukul 18.00 WIB.

Polisi sudah mengimbau massa aksi untuk membubarkan diri karena telah melewati batas waktu melakukan aksi. Namun, masa aksi tetap bertahan dan menolak membubarkan diri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat