androidvodic.com

Bupati Indramayu Ungkap Syarat Agar Segel Galangan Kapal Ponpes Al-Zaytun Bisa Dibuka - News

News, INDRAMAYU - Segel usaha galangan kapal milik Pondok Pesantren Al-Zaytun tidak akan dibuka jika perizinannya belum ditempuh.

Pemerintah Kabupaten Indramayu mengatakan jika segel ingin dibuka, maka perizinannya harus diurus.

Baca juga: Tak Ada Hasil Konkret Pertemuan Tim Investigasi dan Ponpes Mahad Al-Zaytun, Ini Kata Panji Gumilang

Diketahui, pimpinan Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang sempat memamerkan galangan kapal megah miliknya melalui channel youtube Al Zaytun Official.

Lokasi Galangan Kapal itu berada di Jalur Pantura, Blok Cibiuk, Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Indramayu. Namun, belakangan diketahui usaha tersebut justru tidak mengantongi izin.

Bupati Indramayu, Nina Agustina mengatakan, jika usaha itu ingin dibuka kembali harus ditempuh dahulu perizinannya sesuai regulasi yang berlaku.

Hal tersebut berlaku bagi siapapun tidak terkecuali Panji Gumilang selaku pimpinan Al Zaytun.

"Pada intinya walau itu milik Ponpes Al Zaytun tapi perizinan harus ditempuh sesuai regulasi," ujar Nina Agustina kepada Tribun, Jumat (23/6/2023).

Pada hari ini, petugas Satpol PP Indramayu juga melakukan pengecekan ulang ke lokasi galangan kapal untuk memastikan tidak ada aktivitas apapun di usaha milik Panji Gumilang tersebut.

Baca juga: Pondok Pesantren Al Zaytun Tuai Kontroversi, Anggota Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Bersikap Tegas

Nina Agustina mengatakan, galangan kapal milik Al Zaytun itu disegel pemerintah daerah sejak 15 Oktober 2022. Atau sebelum polemik perihal dugaan ajaran sesat di Al Zaytun mencuat di publik.

Kala itu, kata Nina Agustina, ia curiga karena ada aktivitas di sana. Nina pun menugaskan Kasatpol PP Indramayu untuk melakukan pengecekan.

Rupanya, di sana tengah ada aktivitas pembuatan kapal raksasa berukuran hingga 600 gross ton (GT).

"Kemudian kami cek ternyata perizinannya belum dipenuhi," ucap dia.

Baca juga: MUI Garut Minta Warga Tak Sekolahkan Anaknya ke Ponpes Al Zaytun, Tegaskan Hukumnya Haram

Di sisi lain, diakui Nina Agustina, pihak Al Zaytun melalui anak dari Panji Gumilang sempat meminta audiensi dengan Pemda soal penyegelan tersebut.

Namun, Pemda, ditegaskan dia, tidak akan bernegosiasi apapun selama perizinan tersebut belum diselesaikan pihak Al Zaytun.

"Untuk upaya memang sudah ada tapi perizinannya belum selesai sampai sekarang. Kami juga sudah cek untuk memastikan tidak ada aktivitas apapun di sana," ujarnya. (*)

Penulis: Handhika Rahman

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bupati Indramayu Tidak Akan Buka Segel Galangan Kapal Milik Al Zaytun Sebelum Perizinannya Beres

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat