androidvodic.com

Diduga Pesta Sabu, Oknum Polisi, Kades, hingga Wartawan di Kepri Ditangkap - News

News - Satres Narkoba Polres Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), menangkap enam orang yang diduga tengah pesta sabu di rumah seorang warga berinisial MTR di Desa Tanjung Harapan, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.

Dalam penggerebekan yang dilakukan tersebut, ada oknum polisi, kades, hingga wartawan yang ditangkap.

Adapun para tersangka yang ditangkap adalah TI (44) berprofesi sebagai wartawan, MTR (47) sebagai PNS, TR (49) sebagai kades, TRS (43) tidak bekerja dan seorang perempuan, RO (42) sebagai ibu rumah tangga, dan MA berprofesi sebagai polisi dengan pangkat Brigadir.

"Kemudian dari penangkapan tersebut dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Lingga sehingga berhasil mengamankan Sdr. TR, Sdri TRS, Sdri RO, dan Brigadir MA," tutur Kasat Narkoba Polres Lingga, Iptu Bambang Sadmoko, seperti dikutip dari laman Polres Lingga, Jumat (21/7/2023).

Bambang menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Selasa (18/7/2023) sekira pukul 14.15 WIB.

Sebelumnya, Bambang mengatakan, pihaknya menerima informasi dari warga bahwa ada dugaan pesta sabu di lingkungan tersebut.

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Peredaran 36 Kg Sabu di Depok, Modus Pelaku Kemas Narkoba Pakai Bungkus Kopi

Lantas, penggerebekan pun dilakukan di rumah MTR.

Dalam penggerebekan tersebut, Bambang mengungkapkan pihaknya langsung mengamankan TI dan MTR.

Tak hanya terduga pelaku, polisi juga menemukan barang bukti berupa lima plastik sedota, satu buah kaca Pyrex, satu bungkus plastik bening, satu korek api, satu alat hisap botol, dan tiga buah unit handphone.

Baca juga: Polres Bogor Tangkap 32 Pelaku Kasus Narkoba Dalam Sebulan, Satu Ibu Rumah Tangga Ikut Diamankan

Bambang mengatakan setelah digelandang ke kantor polisi, keenam terduga pelaku pun dicek urinenya dan positif mengandung amfetamine.

Kini, penyelidikan masih dilakukan terkait perkara ini.

Para pelaku pun disangkakan melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a juncto pasal 54 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(News/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat