Polres Tuban Amankan 5 Muncikari, Salah Satunya Lansia - News
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono
News, TUBAN - Satreskrim Polres Tuban mengamankan, 5 orang mucikari yang menyediakan pekerja seks komersial (PSK).
Kapolres Tuban, AKBP Suryono mengatakan, polisi menahan 4 orang dan satu tersangka tidak ditahan.
"Satu tidak kita tahan karena sudah lanjut usia, yang empat kita tahan," ujarnya kepada wartawan, Minggu (23/7/2023).
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Tomy Prambana menyatakan para mucikari ini diamankan di beberapa tempat seperti Kecamatan Widang, Jenu, Tambakboyo dan Bancar.
Baca juga: Pulang dari Haji Irma Malah Diringkus Polisi, Diduga Berperan sebagai Muncikari di Warung Miliknya
Mereka dalam menjalankan aksinya, menyediakan warung yang dibuat untuk transaksi dengan wanita yang disuguhkan.
"Transaksi di warung, mereka menyediakan tempat esek-esek bagi pengunjung," bebernya.
Lama aktivitas mucikari beroperasi ini beragam, bahkan ada yang sudah 6 bulan.
Untuk PSK yang dijual oleh mucikari dari kalangan masyarakat sendiri.
"Para mucikari dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI NO 21 tahun 2007 tentang TPPO, dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan," pungkasnya. (nok)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Polisi Bongkar Prostitusi Berkedok Warung di Tuban, 5 Mucikari Diamankan
Terkini Lainnya
Para mucikari ini diamankan di beberapa tempat seperti Kecamatan Widang, Jenu, Tambakboyo dan Bancar
Kronologi Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Uang Negara Rp 75 Juta, Dinilai Lalai Urus Pensiun
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
2 Lansia di Ngawi Lecehkan Bocah 15 Tahun hingga Hamil, Modus Diberi Uang
Puluhan Ribu Jemaah Hadiri Haul Akbar KH A Muafi A Zaini di Sampang Madura
Bikin Ricuh di Konser 'Seminggu di Kota Probolinggo', Sejumlah Provokator Dicokok Polisi
Carita Mantan Pecandu Judi Online, Terjerembab setelah Terpengaruh Temannya
Tipu Kliennya hingga Puluhan Juta, Bos Wedding Organizer di Bogor Diringkus Polisi