androidvodic.com

Siswa SMA di Sukabumi Bacok Adik Kelasnya Sendiri, Kini Terancam 5 Tahun Penjara - News

News - Seorang siswa SMAN di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berinisial F (18) diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.

Status F pun kini telah jadi tersangka atas kasus pembacokan.

F diketahui telah membacok adik kelasnya sendiri.

Balas dendam menjadi motif pelajar SMA berinisial F (18) yang melakukan pembacokan pada adik kelasnya di depan ruangan kelas.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, pelaku balas dendam karena sebelumnya pelaku ditantang berkelahi oleh korban yang tidak disebutkan identitasnya oleh Kapolres.

Pelaku saat itu menangis karena pernah kalah saat berkelahi dengan korban.

Baca juga: Fakta 2 Bocah Dianiaya Ayah Kandung, Ini Kronologi hingga Kata Dokkes Polres Sukabumi

"Karena merasa dendam dengan ABH 2 (Korban) beberapa hari sebelumnya. Sebelumnya terjadi perselisihan antara ABH 1 (pelaku) dan ABH 2 (korban), ABH 1 ini kelas 3 SLTA, ABH 2 selaku korban adalah kelas 2 SLTA, satu sekolah beda kelas," kata Maruly di Satreskrim Polres Sukabumi, Selasa (29/8/2023).

Maruly menjelaskan, F melakukan pembacokan dengan motif balas dendam terhadap korban terjadi sekira pukul 16.00 WIB, Selasa (22/8/2023) di sekolahnya.

Sebelum membacok korban dengan celurit, lanjut Maruly, pelaku pulang terlebih dulu sekira pukul 11.00 WIB untuk mengambil senjata tajam celurit.

Sebelum kembali ke sekolah, pelaku terlebih dulu meneguk minuman keras dan obat keras terbatas, ia kembali ke sekolah dengan membawa senjata tajam melalui pagar di belakang sekolah.

Setelah berhasil masuk ke sekolah dengan membawa celurit tanpa sepengetahuan penjagaan keamanan sekolah, pelaku langsung menunggu di depan kelas korban untuk menuntaskan dendamnya dengan membacok korban.

"Yang bersangkutan ABH 1 menunggu di kelas, menunggu di balik jendela atau di balik tembok kelas ABH 2, pada saat ABH 2 keluar dari kelas, ABH 1 langsung melakukan pembacokan terhadap ABH 2," ucap Maruly.

Maruly mengatakan, saat itu korban berusaha menghindar dengan berlari ke lapangan sekolah, namun korban terkena bacokan di bagian punggung, sampai akhirnya korban dibantu diamankan oleh siswa lain dan dibawa ke unit kesehatan sekolah.

"Kalau ABH 1 (pelaku), karena sudah ramai dan dikejar oleh pihak guru, langsung lari melarikan diri dari sekolah dan keesokan harinya berhasil diamankan oleh opsnal dari unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi bekerja sama dengan Polsek Warungkiara," urai Maruly.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 80 ayat (2) Jo pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Terungkap Motif Pelajar di Sukabumi Bacok Adik Kelas di Sekolah dalam Keadaan Mabuk, Balas Dendam

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat