androidvodic.com

4 Wanita Disekap di Hotel Situbondo dan Dijual di MiChat, Dijanjikan Bekerja Sebagai Pemandu Karaoke - News

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono

News - Praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di bekas lokalisasi di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Jawa Timur terbongkar.

Polres Situbondo melakukan penggerebekan pada Selasa (19/12/2023) malam.

Seorang mucikari yang berinisial N ditangkap usai mempekerjakan 4 wanita untuk layanan prostitusi online.

Sementara 4 wanita yang menjadi PSK diamankan dan statusnya sebagai saksi.

Baca juga: Hilang dari Rumah Selama 3 Minggu, Siswi SD asal Bandung Dijual 2 Pria untuk Layanan Prostitusi

Penangkapan praktek TPPO ini, berawal adanya informasi penyekapan salah seorang korban melalui media sosial yang berhasil disadap tim cyber Polres Situbondo.

Berdasarkan informasi dan laporan W (17) warga Malamg itu, akhirnya tim Satreskrim bergerak cepat dengan mendatangi salah satu wisma Regina Satu yang diduga dijadikan tempat penyekapan di eks lokalisasi pelacuran itu.

Dalam pengerebekan itu, polisi berhasil memgamankan empat wanita yang dijadikan PSK , diantaranya berinisial SMC (24) dan RR (22), keduanya warga Bandung, RA (22) Subang dan MS (34) warga Situbondo.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan NIK (37) warga Situbondo yang berperan merekrut korban serta operator karaoke berinial A, warga Situbondo.

Selain itu, pihak polisi juga menyita barang bukti sebanyak empat buah hand phone dan satu buah kunci rumah.

Selanjutanya, keempat wanita PSK, mucikar dan operatir karouke serta barang bukti diamankan ke Mapolres Situbondo.

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto membenarkan penangkapan kasus TPPO di salah satu wisma eks lokalisasi Gunung Sampan, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo.

Baca juga: Pria di Malang Ditangkap karena Jual Istri untuk Prostitusi, Tawarkan Jasa Hubungan Intim 3 Orang

"Iya benar, kami pada tanggal 19 /12/2023, telah mengamankan dugaan kasus TPPO itu,"ujarnya saat press rilis di Mapolres Situbondo, Rabu (20/12/2023).

Berdasarkan keterangannya, kata mantan Kasat PJR Polda Jatim.ini menerangkam, berawal pada remaja 17 tahun yang masih dibawah umur datang ke Situbondo diajak para saksi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat