androidvodic.com

Respons Ridwan Kamil hingga Dirut Danacita soal Bayar UKT Skema Pinjol di ITB - News

News - Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) melakukan unjuk rasa terkait pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) menggunakan skema pinjaman online (pinjol), yakni Danacita.

Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan di depan Kantor Rektor ITB, Jalan Sulanjana, Kota Bandung, Jawa Barat pada Senin (29/1/2024).

Mereka membawa spanduk berisi tulisan berbagai kritikan seperti 'Danacita Hapus Cita-cita', 'Pendidikan Harus Membebaskan Bukan Menjajah Finansial', hingga 'Institut tapi Pinjol'.

Respons Ridwan Kamil

Menanggapi hal tersebut, mantan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta agar pinjaman tersebut tidak memberatkan mahasiswa yang ingin menimba ilmu.

"Niatnya baik, karena tidak semua mahasiswa itu punya memampuan keuangan. Bahwa sistem subsidinya menolong dalam bentuk pinjaman, yang penting jangan memberatkan kalau bisa apa negara hadir  dalam bentuk misalkan kalau minjem enggak ada bunganya misalkan," ujarnya di Bandung, Selasa (30/01/2024).

"Saya kira harus disubsidi. Realitanya tidak semua bisa membayar penuh. Poinnya adalah niatnya baik, caranya juga kekinian bahwa memberatkan ya tinggal diringankan saja," terang alumni ITB ini.

Ia berharap hal ini tidak berlarut-larut hingga mengganggu aktivitas pembelajaran di kampus tersebut.

"Kalau administrasinya berat ya diringankan karena kita harus investasi pendidikan sebaik-baiknya kepada generasi muda ya khususnya yang masuk ke perguruan tinggi negeri," ungkapnya.

Respons OJK

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, kerjasama Danacita dengan perguruan tinggi atau universitas tidak perlu mendapatkan persetujuan dari OJK.

Baca juga: Fakta Polemik Bayar Kuliah di ITB Pakai Pinjol: OJK Sebut Danacita Punya Izin, Kerja Sama Sejak 2023

“Ini memang ada program kerjasama antara perusahaan ini dengan Universitas lain terkait dan tentu hal itu dilakukan oleh masing-masing pihak tanpa perlu mendapatkan persetujuan dari OJK,” kata Mahendra dalam Konferensi Pers KSSK di Jakarta, Selasa (30/1/2024).

“Setahu kami bahwa perusahaan ini melakukan kerjasama serupa di beberapa Universitas lain,” jelas dia.

OJK sebagai regulator telah memanggil PT Danacita ini untuk mendalami apakah ada hal-hal yang dilanggar terkait dengan proses penetapan pihak yang dapat diperkenankan untuk melakukan pinjaman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat