androidvodic.com

Motif Pria di Cimahi Aniaya Pacar, Emosi Dengar Korban Temui Mantan Suami, Terancam 5 Tahun Penjara - News

News - Pria di Kota Cimahi, Jawa Barat berinisial RES (29) ditangkap usai menganiaya pacarnya.

Korban yang berinisial RY (29) sempat terjungkal hingga pingsan akibat penganiayaan yang terjadi pada 20 Februari 2024.

Kapolsek Cimahi, Kompol Donny Irawan menyatakan motif penganiayaan ini lantaran pelaku cemburu.

Korban sempat bertemu dengan anak kandungnya yang tinggal bersama mantan suami.

"Korban merupakan pacarnya, jadi terkait motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban itu karena dia cemburu," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (26/2/2024).

Setelah korban menemui anak kandungnya yang tinggal bersama mantan suaminya itu, mereka berdua ceckok yang berujung terjadinya aksi penganiayaan di jalan hingga akhirnya kejadian tersebut viral di media sosial.

"Jadi pelaku ini memukul korban ke arah mulut dengan menggunakan tangan, sehingga korban mengalami luka pada bagian mulutnya," kata Donny.

Setelah itu, pihaknya mendapat laporan dari korban terkait aksi penganiayaan tersebut, kemudian anggota Polsek Cimahi dan Satreskrim Polres Cimahi langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku.

"Akhirnya pada 24 Februari 2024, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya di daerah Kecamatan Cidadap, Kota Bandung," ucapnya.

Untuk saat ini, pelaku penganiayaan terhadap pacarnya itu sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Cimahi karena dia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara," ujar Donny.

Baca juga: Alasan Santri Pelaku Penganiayaan di Malang Tak Ditahan, Korban Disetrika dan Alami Luka Bakar

Memakai baju tahanan berwarna oranye dan kedua tangan diborgol, RES mengakui perbuatannya telah memukul pacarnya sendiri, yakni RY (29), hingga korban terjungkal di jalan pada 19 Februari 2024.

"Saya khilaf (memukul pacar) karena saya cemburu dan sekarang saya menyesal," ujarnya saat dihadirkan konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (26/2/2024).

Setelah melakukan penganiyaan tersebut, RES mengaku kabur ke rumah saudara di daerah Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan beberapa tempat lainnya hingga akhirnya dia pun pulang ke rumah orangtuanya.

Saat pulang, dia langsung disergap polisi di rumah orang tuanya di Kampung Sawah Lega, RT 2/6, Kelurahan Ledeng, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung hingga akhirnya RES pun gagal menikah dengan korban.

"Iya sebelumnya saya sudah ada niat nikah sama dia (korban)," kata RES.

Ia mengaku sudah berpacaran dengan RY selama satu tahun, selama itu RES sudah dua kali melakukan penganiayaan terhadap korban karena motif cemburu.

"Sebelumnya sudah pernah (menganiaya RY). Sudah 2 kali sama yang sekarang," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ditangkap Polisi, Pelaku yang Viral Bogem Pacar hingga Terjungkal di Cimahi Gagal Nikahi Korban

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat