androidvodic.com

Korban Mafia Tanah, Keluarga Nirina Zubir Optimis Aset Keluarganya Kembali  - News

Laporan Wartawan News, Mohammad Alivio

News, JAKARTA - Kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim, mewakili keluarganya optimis aset tanah yang dirampas mafia bisa diperoleh kembali.

Diketahui, keluarga Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah

Kini lima terdakwa mafia tanah milik keluarga Nirina Zubir sudah ditangkap dan dalam proses persidangan.   

"Optimis karena setelah mengikuti beberapa kali konferensi pers ya dan kemarin kita juga udah mengikuti konferensi pers dari Kementerian ATR/ BPN," kata Fadhlan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Saksi Meringankan Terdakwa Absen, Sidang Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Nirina Zubir Ditunda

Fadhlan mengatakan, dari pihak Kementerian ATR/ BPN menyebut bahwa kalau bisa dibuktikan ternyata tanah tersebut adalah milik keluarganya maka aset tanah itu bisa kembali. 

"Namun kalau prosedurnya salah ya bisa dibatalkan (kepemilikannyaG secara hukum. Ya dan kami optimis (kalau aset tanah itu kembali ke kami)," ujar Fadhlan.

Lebih lanjut, kata Fadhlan, harapan keluarga dari awal mengangkat kasus mafia tanah agar aset keluarganya yang raib dapat kembali. 

"Emang itu harapan kami dari awal hak-hak kami dikembalikan. Baik yang diagunkan di bank, dan yang dijual ke orang lain," jelas Fadhlan. 

Terakhir, Fadhlan mewakili keluarganya menginginkan para terdakwa mafia tanah untuk dihukum seberat-beratnya.

Baca juga: Sidang Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Keluarga Nirina Zubir Dipercepat, Hakim Ungkap Alasannya

"Saya minta dihukum seberat-beratnya karena dampaknya ke kami sekeluarga," harap Fadhlan.

Sebagai informasi, Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah.

Dalam kasus ini, Nirina mengaku mengalami kerugian hingga Rp 17 miliar.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. 

Mereka yakni Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri.

Kemudian, tiga tersangka lainnya yaitu Notaris PPAT adalah Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan.

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat