Terkini Lainnya
TAG
Terpidana kasus Bom Bali, Ali Imron mengaku sangat menyesali perbuatannya.
Dalam kurun waktu itu pula Ali mengaku tidak pernah menjalani hari raya Idul Fitri bersama keluarga dan saudaranya di rumahnya, Desa Tenggulun, Lamong
Kini, Ali kerap diundang menjadi pembicara untuk menceritakan penyesalannya atas perbuatan yang pernah dilakukan.
Terpidana kasus Bom Bali I, Ali Imron mengatakan akan melakukan program deradikalisasi jika permohonan grasi dikabulkan Presiden Joko Widodo.
Ali berpandangan, bila Munarman ditangkap Densus 88 Anti-teror, berarti eks sekertaris umum DPP FPI itu telah melakukan tindakan melanggar hukum.
Ali Imron berpandangan paham radikalisme yang mengarah ke terorisme tak bisa diberantas habis karena itu akidah atau bagian dari keyakinan.
Kejujurannya Ali Imron mengungkapkan cerita di balik aksi Bom Bali I menyadarkan napiter bahwa jihad melakukan aksi terorisme adalah jihad salah.
Ali Imron (42) melakukan deradikalisasi terhadap 80 narapidana terorisme lain yang kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta.
Ali Imron, narapidana terorisme (Napiter) kasus Bom Bali I kini aktif mengkampanyekan program deradikalisasi
Polri menetapkan pengacara Muhammad Rizieq Shihab, Munarman, sebagai tersangka kasus tindak pidana terorisme.
Polri menetapkan eks Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Dalam rangka program deradikalisasi pelaku teror, pemerintah mempertemukan korban serangan terorisme dengan pelaku teror
Polemik Pemulangan WNI eks ISIS, Pelaku Bom Bali Sebut Cuci Otak Jadi Teroris Hanya Butuh 2 Jam
Densus 88 Agresif Basmi Radikalisme, Mengapa Teroris Tambah Banyak? Ini Kata Ali Imron Adik Amrozi
Karni Ilyas Tanya Ali Imron Adik Amrozi 'Terorisme Terus Diberantas, Mengapa Teroris Tambah Banyak?'
Vivi juga menceritakan hal yang paling berat dalam hidupnya setelah pengeboman itu merusak sebagian anggota tubuhnya
Ali Imron mewakili teman-temannya, baik yang sudah tobat maupun yang masih radikal, menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban
Suhardi Alius membeberkan adanya andil mantan perencana Bom Bali, Ali Imron dalam pengesahan RUU Terorisme
Tidak berselang lama, dua peluaku lainnya, Imam Samudra dan Ali Gufron alias Muklas pun dijatuhi hukuman yang sama.
Ali Imron membuat pengakuan yang mencengangkan: cukup 2 jam memprovokasi sampai siap bunuh diri.