androidvodic.com

Pemilu 2024: Aturan caleg wajib lapor harta kekayaan 'lenyap' - 'Wajib lapor saja kecolongan apalagi nggak wajib' - News

Sejumlah warga mengaku kecewa atas ketiadaan aturan wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon anggota DPR, DPRD, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih.

Padahal pemilu 2019 lalu, aturan ini diberlakukan, dan disebut "informasi penting diketahui publik, karena banyak orang tidak kenal dengan calonnya."

Pemerhati pemilu mengatakan, ketiadaan aturan wajib lapor LHKPN bagi caleg dan calon anggota DPD ini merupakan "kemunduran".

Protes ini diutarakan saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat seruan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar aturan wajib LHKPN calon legislatif dan calon DPD tetap diberlakukan.

Sementara itu, KPU berjanji memuat aturan ini dalam rancangan aturan yang masih dibahas, meskipun langkah ini disambut pesimistis oleh pegiat pemilu. Berikut enam hal yang sejauh ini diketahui terkait wajib lapor LHKPN caleg dan calon DPD.

Apa kata warga?

"Lagian wajib lapor saja kecolongan apalagi nggak wajib, tambah kacau," kata Dina, seorang warga Banten, yang mengaku kecewa atas ketiadaan aturan wajib lapor LHKPN bagi caleg dan calon DPD terpilih.

Dina merujuk pada kasus-kasus pejabat publik yang belakangan ini tersandung kasus dugaan korupsi, di mana KPK, misalnya, menemukan kejanggalan harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun.

Warga dari Lampung, Iskandar berpendapat aturan wajib lapor LHKPN bagi calon anggota legislatif dan DPD penting sebagai panduan para pemilih, terutama melihat calon-calon yang kembali maju (petahana).

"Dampaknya, kalau tidak ada LHKPN, nanti penambahan jumlah harta kekayaan pejabat sulit ditelusuri," kata Iskandar kepada BBC News Indonesia, Kamis (18/05).

Seperti apa aturannya?

Pada pemilu 2019 seluruh bakal calon anggota DPR dan DPRD wajib melaporkan harta kekayaannya kepada "instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara."

Tanda terima laporan ini kemudian diserahkan kepada KPU hingga tingkat kabupaten/kota, paling lambat tujuh hari setelah diterbitkannya keputusan sebagai calon terpilih.

Jika bakal calon tidak melaporkan, maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada presiden, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang dalam negeri, dan gubernur.

Aturan wajib lapor harta kekayaan ini termuat dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat