androidvodic.com

IPW bantah 'tudingan politisasi' atas laporan kasus dugaan gratifikasi Ganjar Pranowo, KPK didesak independen - News

Pelapor dugaan gratifikasi Ganjar Pranowo ke KPK membantah bahwa laporannya memiliki motif politik, sementara pakar anti-korupsi menekankan pentingnya KPK mempertahankan independensi dalam menangani kasus tersebut.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan mantan Gubernur Jawa Tengah yang juga mencalonkan diri sebagai calon presiden dalam Pemilu 2024, Ganjar Pranowo, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima gratifikasi atau suap pada Selasa (05/02).

Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, Chico Hakim, menuding laporan itu bermuatan politik, karena baru muncul setelah wacana pengguliran hak angket disuarakan secara terang-terangan oleh Ganjar.

Ia juga menyinggung posisi Sugeng yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bogor.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, mengatakan apa yang dia sebut sebagai "aksi saling jegal para politisi" dalam pelaporan kasus korupsi adalah "hal yang wajar".

Namun dia menekankan motif politik itu tidak boleh mempengaruhi independensi lembaga anti-rasuah dalam menangani kasus tersebut.

Apalagi, KPK kerap dianggap tak objektif dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan politisi, sehingga masyarakat sering mempertanyakan independensi KPK.

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menegaskan bahwa KPK tidak pernah memandang unsur politik terkait laporan yang mereka terima. Ia juga membantah ada pendahuluan laporan yang dilayangkan Sugeng terhadap Ganjar Pranowo.

“Kacamata kami sama dengan laporan lainnya, akan dianalisis dari sisi hukum semata,” ungkapnya.

Apa kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Ganjar Pranowo?

Selain Ganjar, IPW juga melaporkan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023, Supriyatno, atas kasus yang sama. Gratifikasi itu, kata Sugeng, memiliki nilai total yang diduga mencapai hingga Rp100 miliar.

"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Sutanto, kepada awak media.

Sugeng mengatakan bahwa ia menduga Ganjar Pranowo menerima gratifikasi berupa cashback dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng.

Cashback tersebut diperkirakan jumlahnya 16% dari nilai premi dan dialokasikan kepada tiga pihak dalam kurun waktu 2014-2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat