17 Parpol Resmi Jadi Peserta Pemilu, KPU: Kini Mereka Terikat Larangan Kampanye di Luar Jadwal - News
Laporan wartawan News, Danang Triatmojo
News, JAKARTA - Sebanyak 17 partai politik telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.
Nomor urut bagi masing-masing partai politik juga telah ditetapkan.
Berkenaan dengan selesainya tahapan penetapan peserta dan nomor urut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan 17 partai politik tersebut kini telah terikat dengan aturan mengenai larangan kampanye di luar jadwal.
"Peserta pemilu dalam hal ini parpol yang kemarin ditetapkan KPU RI terikat pada aturan mengenai larangan kampanye di luar jadwal kampanye," kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).
Idham menjelaskan berdasarkan Pasal 1 ayat (35) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 1 ayat (25) Peraturan Nomor 23 Tahun 2018, kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu.
Baca juga: Perludem Ingatkan KPU RI Jangan Main-main Dalam Penyelenggaraan Pemilu
"Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu," kata Idham mengutip pengertian dalam peraturan Pemilu.
Ia meyakini partai politik yang menjadi peserta Pemilu akan memahami dan menaati aturan terkait larangan kampanye di luar jadwal.
Baca juga: Partai Buruh Jelaskan Beberapa Target di Pemilu 2024, Said Iqbal: Itu Akan Bisa Dicapai
"Kami meyakini parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dapat mematuhi aturan itu," katanya.
Berikut nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
Terkini Lainnya
Pemilu 2024
KPU menyatakan 17 partai politik peserta Pemilu 2024 telah terikat dengan aturan mengenai larangan kampanye di luar jadwal.
Mahfud MD Minta Partai Politik Pilih Calon Kepala Daerah yang Punya Elektabilitas dan Moralitas
Pemilu 2024
BERITA REKOMENDASI
MK Putuskan 20 Pemungutan Suara Ulang, Digelar Tanpa Kampanye
KASN Terima Laporan 464 ASN Tak Netral di Pemilu 2024
BERITA TERKINI
berita POPULER
Jempol dari Puan untuk Kaesang, 'Kandang Banteng' Jateng Bakal Jadi Arena Pertarungan Jokowi Vs PDIP
PKS Inginkan Anies Duet dengan Sohibul Iman, PKB: Bagusnya Tidak Borong Dua Posisi Sekaligus
Pengamat Sebut Jawa Tengah 'Kandang Banteng' Bisa Pudar Jika PDIP Pasang Paslon Biasa
Bukan Sohibul Iman, PKB Nilai Anies Baswedan Butuh Pasangan yang Heterogen di Pilkada Jakarta
PKS Usung Sohibul Iman Jadi Cawagub Anies, HNW: Tak Bisa Diubah Lagi