androidvodic.com

DPT Telah Ditetapkan, ELSAM: KPU Harus Jamin Integritas Data Pribadi - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 orang

Dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih, KPU telah mengembangkan Sistem Informasi Pendataan Pemilih (Sidalih  yang digunakan untuk menyusun serta melakukan pemutakhiran dan konsolidasi data pemilih.

Baca juga: Bawaslu Tak Kunjung Laporkan KPU ke DKPP Terkait Sistem Informasi Pencalonan

Penggunaan sistem ini dituangkan dalam Keputusan KPU No. 81/2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih Berkelanjutan dan Portal Lindungihakmu sebagai Aplikasi Khusus KPU (KKPU No. 81/2022). Sistem ini menjadi platform untuk melakukan harmonisasi dengan data-data sistem informasi kependudukan yang dikelola Kemendagri, sekaligus berisikan informasi bagi pemilih.

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyoroti pemanfaatan teknologi informasi dalam mengelola data pemilih itu. Sebab, ihwal data, dirasa harus dilakukan secara hati-hati dan memerhatikan prinsip-prinsip pelindungan data pribadi.

Baca juga: JPPR: Proses Penetapan DPT yang Dilakukan KPU Masih Banyak Masalah, Bisa Mengarah Pelanggaran Pemilu

Direktur Ekskutif Elsam Wahyudi Djafar menjelaskan, sejumlah informasi data pemilih di dalam Sidalih merupakan bagian dari data pribadi yang harus dilindungi, mengacu pada UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Sehingga akses atas data pemilih itu terbatas.

Pun menurut KKPU No. 81/2022, data-data itu hanya dapat diakses oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota,

"Mestinya hanya dapat diakses oleh pengendali data (KPU) dan subjek datanya," kata Wahyudi dalam keterangannya, dikutip Rabu (12/7/2023).

Adapun data pribadi yang termuat di dalam Sidalih adalah NKK, NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal  lahir, alamat, status perkawinan, status kepemilikan e-KTP, status disabilitas (bagian dari sensitif), serta keterangan status apakah masih pemilih aktif atau sudah meninggal.

Namun begitu, lanjut Wahyudi, di satu sisi UU Pemilu justru membuka tafsir ihwal partai politik juga dapat mengakses secara utuh data pemilih itu sebagai bagian dari informasi publik.

"Dengan status dualistik itu, mestinya KPU dapat mengembangkan standar pelindungan data pemilih, yang mempertimbangkan dua aspek tersebut," tuturnya.

Baca juga: Masuk Proses Vermin Dokumen Perbaikan, JPPR Minta KPU Transparan soal Data Bakal Caleg

Oleh karena itu, ELSAM berharap KPU memastikan implementasi standar dan prinsip pelindungan data pribadi, sebagaimana diatur UU PDP, guna memastikan terjaminnya hak-hak subjek data, melalui pengembangan kebijakan pelindungan data pribadi untuk penyelenggaraan pemilu, pengembangan pedoman perilaku pelindungan data pribadi bagi penyelenggara pemilu.

"Juga pengadopsian seluruh standar kepatuhan pelindungan data pribadi salam seluruh sistem informasi yang dikembangkan oleh  KPU, terutama yang memproses data pribadi, baik pemilih maupun kandidat," tandas Wahyudi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat