androidvodic.com

Ratusan Ribu Prajurit TNI akan Disebar dari Pusat Hingga Daerah Amankan Pemilu 2024 - News

News, JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan pihaknya akan mengerahkan 446.516 prajurit untuk mengamankan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Guna mendukung pelaksanaan operasi pengamanan Pemilu, TNI akan mengerahkan personel prajurit TNI sejumlah 446.516 personel," kata Yudo dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Bicara Demokrasi, Ganjar Pranowo: Pemilu 2024 Ada yang Intervensi Enggak?

Yudo menyebut 446.516 prajurit tersebut berasal dari satuan TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).

"Di mana, total seluruh personel tersebut akan dibagi di seluruh tahapan Pemilu yang sudah disusun dan direncanakan oleh KPU," ujarnya.

Menurutnya, para prajurit tersebut nantinya akan tersebar di seluruh wilayah Indonesia dari pusat hingga daerah.

"Jadi sejumlah ini nantinya akan tersebar baik di ibu kota maupun di seluruh wilayah Indonesia yang mana di sana, ada satuan-satuan TNI, baik Kodam, Korem, Kodim, kemudian Koarmada, maupun Koopsud, dan juga di pangkalan-pangkalan TNI AL maupun TNI AU," jelas Yudo.

Selain itu, kata Yudo, TNI juga akan menyiapkan serta menyiagakan alutsista dengan jumlah dan jenis sesuai kebutuhan masing-masing yang akan dituangkan dalam rencana operasi pengamanan Pemilu 2024.

"Jadi alutsista yang ada selain untuk pengamanan, nanti juga kita siapkan juga untuk mendukung logistik Pemilu," ucapnya.

Baca juga: Masyarakat Diajak Songsong Pemilu 2024 dengan Riang & Santun Lewat Adu Gagasan, Tanpa Menyebar Hoaks

Sebab, dia menambahkan logistik tersebut akan didistribusikan hingga ke pulau-pulau terluar di Indonesia.

"Karena pasti untuk mendistribusi untuk ke pulau-pulau terluar ini secara rutin setiap Pemilu kita biasanya dilibatkan," imbuh Yudo.

Laksamana Yudo Margono juga menyatakan dirinya tidak bisa melarang para purnawirawan terlibat dalam kontestasi Pemilu 2024.

Hal ini karena para purnawirawan tersebut sudah memiliki hak pilih dan berhak untuk menentukan pilihan politiknya masing-masing.

"Purnawirawan yang mengikuti partai politik maupun kontestan pilpres, tentu kami tidak bisa melarang itu. Karena memang beliau-beliau sudah punya hak pilih untuk menentukan haknya," kata Yudo.

Di sisi lain, dirinya sebagai TNI aktif dan tak memiliki hak pilih, juga tidak berhak untuk melarang atau mengarahkan para purnawirawan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat