androidvodic.com

Ketua Bawaslu Sebut Sudah Ingatkan KPU Soal Proses Pencalonan Gibran Harus Ditindaklanjuti - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya telah mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI soal pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawares).

Peringatan itu telah diberikan Bawaslu baik secara lisan dan tulisan. 

“Saya sudah sampaikan secara lisan bahkan secara tulisan juga,” kata Bagja saat ditemui di kantornya, Selasa (6/2/2024).

Adapun isi peringatan itu berkaitann dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91 soal batas usia pendaftaran peserta pemilihan umum presiden (pilpres). 

Bawaslu mengingatkan KPU untuk menindaklanjuti putusan MK itu dalam perubahan Peraturan KPU (PKPU). 

“Yang jelas kami telah menyampaikan ketika ada misalnya keputusan MK maka seharusnya ditindaklanjuti dengan PKPU perubahan PKPU,” tegas Bagja.  

Untuk diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebab menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres. 

Selain Hasyim, dalam putusan yang sama, enam Anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Sementara anggota KPU RI yang turut mendapatkan sanksi adalah: Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

Sebagai informasi, hari ini DKPP membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran. Semua ketua dan Anggota KPU RI menjadi teradu. Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Para pelapor Pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Sunandiantoro, selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.

Baca juga: Fakta-fakta Ketua KPU Diberi Sanksi Peringatan Keras DKPP Imbas Terima Gibran Jadi Cawapres

"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat