Antisipasi Bawaslu Selama Masa Tenang: Awasi Kampanye di Medsos, Lakukan Patroli Siber 1x24 Jam - News
News - Selama masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini, terdapat larangan melakukan kampanye di media sosial (medsos).
Masa tenang dimulai sejak Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024) besok.
Dalam hal ini, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI), Lolly Suhenty, menegaskan seluruh akun medsos yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) harus mematuhi aturan yang ada.
Apabila masih ada yang mengunggah postingan di medsos yang tujuannya untuk kampanye, ujar Lolly, maka akan masuk ke dalam penanganan pelanggaran.
"Kalau masih ada (postingan bersifat kampanye), maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran," kata Lolly, dalam konferensi pers di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Minggu (11/2/2024).
Kemudian, untuk akun medsos personal, menjadi kewajiban Bawaslu mencermati ada atau tidaknya pelanggaran tersebut.
"Untuk medsos yang akunnya personal, maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati kalau terdapat pelanggaran pasal 280 (UU Pemilu)," jelas Lolly.
"Yang isinya menghasut, memfitnah, mengadu domba, menganjurkan atau melakukan kekerasan, maka itu juga menjadi alasan bagi Bawaslu untuk melakukan takedown bersama Kominfo dan platform media sosial," sambungnya
Bawaslu Terus Lakukan Patroli Siber
Selain itu, Lolly juga mengatakan, Bawaslu RI bakal melakukan patroli siber selama 1x24 jam selama masa tenang ini berlangsung.
Hal tersebut guna memastikan tidak ada lagi akun medsos yang terdaftar KPU, melakukan kampanye pasangan calon (paslon) tertentu.
"Dua, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun-akun personal itu tidak memenuhi unsur-unsur yang seharusnya tak dilakukan," ucap Lolly.
Baca juga: Temuan Bawaslu Jelang Coblosan: Ada 374 Pelanggaran, Lebih dari 21 Ribu TPS Dekat Posko Pemenangan
"Karena kita punya UU ITE yang berlaku dan jadi kewenangan Bawaslu untuk melakukan kewenangan (terhadap) pelanggaran lainnya," tuturnya.
Dalam hal ini, Lolly menekankan, jika terjadi dugaan pelanggaran UU ITE, maka pihaknya akan membawa hal tersebut ke kepolisian.
Aturan dan Larangan bagi Peserta Pemilu 2024 saat Masa Tenang
Pada Pasal 278 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:
- Tidak menggunakan hak pilihnya;
- Memilih pasangan calon;
- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu;
- Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu;
- Memilih calon anggota DPD tertentu.
Terkini Lainnya
Pemilu 2024
Selama masa tenang, Bawaslu RI mengawasi kampanye di medsos hingga melakukan patroli siber 1x24 jam.
Bawaslu Terus Lakukan Patroli Siber
Aturan dan Larangan bagi Peserta Pemilu 2024 saat Masa Tenang
BERITA REKOMENDASI
MK Putuskan 20 Pemungutan Suara Ulang, Digelar Tanpa Kampanye
KASN Terima Laporan 464 ASN Tak Netral di Pemilu 2024
BERITA TERKINI
berita POPULER
PDIP Kaji Peluang Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta
PAN Sebut Jokowi Tidak Menawarkan Kaesang ke Parpol Manapun untuk Pilkada Jakarta
Wawancara Eksklusif - Ilham Habibie Tidak Kecil Hati Duel dengan Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil
PKS Bantah Nasdem soal Sebut Duet Anies-Sohibul di Pilkada DKI Jakarta Diralat
Tegaskan Dukungan untuk Ridwan Kamil Jika Maju di Jakarta, Projo: Petahana Selalu Kalah