Bawaslu: Penertiban Alat Peraga Kampanye di Masa Tenang Jadi Tanggung Jawab Semua Pihak - News
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
News, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengatakan penertiban alat peraga kampanye (APK) menjadi tanggung jawab semua pihak.
Diketahui di masa tenang Pemilu 2024 tidak boleh lagi ada alat peraga kampanye yang terpasang.
Namun, ternyata masih banyak alat perga kampanye Caleg hinggga peserta Pilpres 2024 yang terpasang.
"Penertiban APK itu dalam konteksnya hari ini menjadi tanggung jawab semua pihak. Baik partai politik, Bawaslu, pemerintah dalam konteks ini Satpol PP, baik dia KPU," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di kantornya, Senin (12/2/2024).
Baca juga: Anggota Bawaslu RI: Menteri Peserta Pilpres 2024 Harus Tetap Bekerja di Masa Tenang
"Ini harus jadi tanggung jawab kita bersama, sekaligus dalam konteks hari ini masyarakat. Sehingga kita bisa membersihkannya secara masif," lanjut dia.
Masa tenang Pemilu 2024 berlangsung hingga 13 Februari 2024.
Sehingga, tak boleh lagi ada kegiatan kampanye termasuk APK yang terpasang di jalanan.
Jika masih menemui APK saat masa tenang, hal itu disebut Lolly masuk dalam pelanggaran administrasi.
Baca juga: Ketua Bawaslu soal Viral Exit Poll Luar Negeri: Penghitungan Belum Mulai
"Kalau pelanggaran administrasi sanksinya apa? Ya diturunkan. Jadi begitu barang sudah diturunkan kami tidak bertanggung jawab lagi untuk bagus tidaknya itu barang," jelasnya.
Bawaslu sendiri sudah memberi surat imbauan dalam hal mendorong partai politik aktif menurunkan APK di masa tenang.
Jika hal itu diterapkan, maka langkah tersebut disebut Lolly merupakan bagian dari edukasi publik.
"Di beberapa tempat partai politik turun melakukan pembersihan sendiri dan itu bagus sebagai bentuk edukasi publik," katanya.
Terkini Lainnya
Pemilu 2024
Bawaslu mengatakan penertiban alat peraga kampanye (APK) menjadi tanggung jawab semua pihak.
PKS Rayu PKB dan NasDem agar Mau Usung Duet Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta
BERITA REKOMENDASI
Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Berencana Merekrut Kembali KPPS
MK Putuskan 20 Pemungutan Suara Ulang, Digelar Tanpa Kampanye
BERITA TERKINI
berita POPULER
Survei IPSS: Arham, Patahudin, dan Husmaruddin Bersaing Ketat di Pilkada Kabupaten Luwu
Atur Syarat Usia Pencalonan Kepala Daerah 30 Tahun Saat Dilantik, KPU Lempar Bola Panas
Wanita Cantik Diduga Korban Asusila Muncul di Sidang Putusan, Ketua KPU Pilih Pakai Zoom
Soal Kaesang, Siapa yang Bohong? Sekjen PKS atau Jokowi?
Jokowi Bantah Klaim PKS soal Sodorkan Nama Kaesang di Pikada DKI: Itu Urusan Parpol