androidvodic.com

Prabowo dan Gibran Belum Pasti Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK: Bukan Kewajiban - News

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

News, JAKARTA - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka belum dipastikan akan hadir dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024) besok.

Hal tersebut disampaikan Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (21/4/2024).

"Mengenai Pak Prabowo, apakah hadir besok (saat sidang putusan) itu sepenuhnya pada ketua tim nantinya, Prof Yusril Ihza Mahendra," kata Fahri.

Fahri mengatakan selama persidangan PHPU Pilpres 2024 berproses, Prabowo-Gibran selalu berhalangan hadir.

Ia tidak menjelaskan lebih lanjut alasan paslon nomor urut 2 itu tidak bisa menghadiri sidang di MK.

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari Ungkap Ihwal Kecurangan dari Meja Mahkamah Konstitusi

Meski demikian, Fahri menuturkan, Tim Pembela Prabowo-Gibran tidak pernah absen saat sidang PHPU Pilpres 2024.

Selain itu, ia menegaskan, Prabowo-Gibran sebagai prinsipal memang tidak diwajibkan hadir langsung di persidangan.

"Memang bersengketa di MK itu pada hakekatnya telah dimandatkan atau diwakili tim kuasa hukum. Jadi, bukan sebuah kewajiban hukum secara prinsipal untuk hadir secara langsung," jelasnya.

Baca juga: Polisi Minta Warga Lakukan Siskamling Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK

Lebih lanjut, Fahri meminta semua pihak untuk menerima putusan MK soal sengketa Pilpres 2024. Sebab, katanya, putusan peradilan konstitusional ini merupakan produk konstitusional dan produk definitif.

Kemudian, katanya, putusan MK juga dinilai sebagai fakta hukum, fakta politik, dan fakta yuridis.

"Apapun putusan pengadilan tentunya kita hormati dan hargai sebagai suatu bentuk penyelesaian yang beradab, baik, sekakigus mengakhiri dispute yang terjadi di kalangan kita sendiri," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat