androidvodic.com

KPU Soal Putusan MA Syarat Usia: Kami Harus Melaksanakan Prinsip Berkepastian Hukum - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menegaskan pihaknya melaksanakan penyelenggaran Pemilu dan Pilkada berpegang pada prinsip berkepastian hukum.

Hal itu merupakan respons Idham saat ditanya bagaimana langkah KPU atas Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 soal pengujian Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 terkait usia minimal pencalonan kepala daerah.

Putusan MA itu, tegas Idham, merupakan produk hukum yang memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat.

"Dalam penyelenggaraan pemilu ataupun pilkada kami harus melaksanakan prinsip berkepastian hukum," ujar Idham kepada awak media, Kamis (13/6/2024).

Meski begitu, Idham belum menyatakan lebih lanjut apakah Putusan MA itu bakal diakomodir dalam PKPU Pilkada yang saat ini masih dalam proses harmonisasi oleh KPU dengan DPR dan pemerintah. Ia hanya menekankan ihwal PKPU Pilkada bakal segera pihaknya publikasikan usai proses harmonisasi selesai.

"Dan nanti pada waktunya apabila rancangan peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah setelah selesai melewati proses rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan kami akan segera publikasikan," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5/2024).

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Melalui putusan tersebut, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

Baca juga: Waktu Terbatas, KPU Bakal Gunakan Ragam Media Untuk Sosialisasi Pemungutan Suara Ulang

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:

"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota

dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon",

Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat