androidvodic.com

Pelaku Penjambretan yang Bacok Korbannya Saat Bencana Banjir di Bekasi Dibekuk Polisi - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku penjambretan ponsel di Bekasi. Korbannya saat itu sedang menolong masyarakat yang kebanjiran.

Dalam aksinya, pelaku saat itu membacok korban menggunakan senjata tajam.

Kedua pelaku yang ditangkap polisi, diketahui berinisial TAP (24) dan TAS (18). Statusnya masih pelajar.

Baca: Laporkan Akun @digeembok, Polri Bakal Panggil Pramugari Garuda Siwi Besok

Adapun peristiwa penjambretan disertai kekerasan itu terjadi di Jalan Sultan Hasanudin, Tambun, Bekasi, Sabtu (11/1) lalu.

Ketika korban yang membantu warga kebanjiran, dua pelaku menghampiri menggunakan sepeda motor. Mereka kemudian mengarahkan senjata tajam ke arah korban sembari merampas ponsel.

"Saat mau menolong orang kebanjiran, korban berdiri di pinggir jalan dan datang 2 pelaku turun dari motor sambil menghampiri korban dan langsung mengacungkan clurit setelah itu merampas hp milik korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (12/1/2020).

Baca: Polisi Periksa 10 Orang Pasca Insiden Ruko Ambruk di Slipi

Baca: Polda Metro Jaya Targetkan Pemasangan CCTV di 45 Titik ETLE Rampung Bulan Depan

Baca: Polisi Bakal Panggil Sejumlah Pejabat Terkait Gedung Roboh di Slipi

Korban yang tak terima ponselnya dirampas pun melakukan perlawanan. Dia bersama warga sekitar pun mengejar pelaku yang langsung lari menggunakan sepeda motor usai mendapatkan ponsel korban.

"Korban mengejar pelaku sambil teriak-teriak jambret sambil bilang 'kembaliin hp gua'. Korban sempat gulat dengan pelaku," jelas Yusri.

Karena panik, tersangka pun secara tak sadar langsung membacok korban di bagian kepala menggunakan clurit. Namun ketika itu, polri yang tengah melakukan patroli siaga banjir melewati tempat tersebut dan membawa pelaku.

Baca: Peduli Banjir, Daihatsu Tawarkan Jasa Pengecekan Gratis dan Diskon Servis

Baca: Novel Baswedan Khawatir Pasal yang Diterapkan Kepada 2 Pelaku Penyiraman Air Keras Tidak Tepat

"Saat kejadian anggota piket reskrim siaga banjir melewati TKP selanjut pelaku berhasil di amankan dan di bawa ke Polsek Tambun untuk proses selanjutnya," ungkap dia.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP. Sebaliknya, polisi menyita sebilah celurit dan ponsel milik korban.

Sementara korban yang terluka bacokan di bagian kepala masih dirawat di RSUD Kota Bekasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat