androidvodic.com

Rizieq Shihab Minta Dihadirkan Saat Sidang Perdana Pokok Perkara di PN Jakarta Timur - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Terdakwa kasus perkara pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) alias Habib Rizieq mengungkapkan, bersedia untuk menjalani sidang pokok perkara apabila dirinya dihadirkan di ruang sidang bukan melalui virtual.

Hal tersebut disampaikan oleh tim Kuasa Hukumnya Alamsyah Hanafiah disela sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan pihaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Iya, dia (HRS) didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya, 'akan saya jawab di pengadilan, bukan jawab dari mabes, bukan dari rumah tahanan' gitu," kata Alamsyah kepada wartawan, Rabu (10/3/2021).

Dengan begitu kata Alamsyah, Majelis Hakim harus menaati dan menghargai kemauan serta hak dari terdakwa untuk hadir dalam persidangan.

Karena, kata Alamsyah jika tidak bisa dihadirkan dalam persidangan, kliennya tersebut tidak akan mau berbicara memberikan keterangan sepanjang jalannya sidang.

"Kalau zoom dipasang, tapi dia gak mau ngomong, ya dia gak ngomong, karena dia maunya disidang (dihadirkan)," kata Alamsyah menjelaskan.

Diketahui, Habib Rizieq Shihab (HRS) dijadwalkan akan menjalani sidang perdana terkait kasus kerumunan hingga hasil swab test, pada Selasa (16/3/2021) mendatang, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Berdasarkan keterangan resmi dari Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal, Habib Rizieq akan menjalani tiga sidang dalam perkara yang berbeda dalam satu hari yang sama tersebut.

Baca juga: Habib Rizieq Langsung Ditahan tanpa Dijadikan Saksi, Kuasa Hukum: Jelas ini Tidak Sah

"Selasa, 16 Maret 2021 (sidang perdananya)," kata Alex dalam keterangannya, Rabu (10/3/2021).

Kendati demikian, saat ini Habib Rizieq tengah menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri atas kasus tersebut.

Menanggapi agenda sidang pokok perkara itu, Alamsyah mengatakan, pihaknya sudah memiliki kesiapan untuk mengikuti jalannya sidang.

Namun, dengan catatan kliennya harus dihadirkan di dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, karena hal tersebut permintaan HRS di dalam BAP.

"Sangat siap, tapi sidang besok terdakwa harus hadir bukan zoom. Karena masalahnya perintah hakim waktu membuka sidang 'sidang dinyatakan terbuka untuk umum, perkara nomor sekian atas nama terdakwa ini, jaksa hadirkan terdakwa' itu kata KUHP, mungkin ahli bisa dari zoom tapi terdakwa gak bisa," tukasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat