androidvodic.com

Berkas Dilimpahkan, Kasus Unlawful Killing KM 50 Cikampek Segera Disidangkan di PN Jakarta Selatan - News

Laporan Wartawan News, Fandi Permana

News, JAKARTA - Kasus penembakan unlawful killing terhadap 6 Laskar FPI akan segera disidangkan.

Kepastian ini usai Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan dua berkas perkara Tindak Pidana Pembunuhan di KM. 50 Tol Jakarta-Cikampek ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berkas perkara itu tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Ipda MYO dan terdakwa Briptu FR.

"Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021, maka Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, serta menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Ipda MYO dan terdakwa Briptu FR," ujat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Rabu (6/10/2021).

Leonard menjelaskan, kedua berkas perkara dan surat dakwaan tersebut telah dilimpahkan pada Selasa (5/10/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kedua berkas perkara dan surat dakwaan diterima langsung oleh Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ipda MYO, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-906/APB/SEL/Eoh.2/10/2021 tanggal 05 Oktober 2021 dan Briptu FR, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-907/APB/SEL/Eoh.2/10/2021 tanggal 05 Oktober 2021," jelas Leonard.

Baca juga: Berkas Unlawful Killing Laskar FPI Dilimpahkan Pekan Ini, Kedua Tersangka Tak Ditahan

Sementara pasal yang didakwakan jaksa untuk Ipda MYO dan Bripda FR adalah Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

"Pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap 2 orang terdakwa yaitu Primair Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sambungnya.

Setelah berkas dilimpahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunggu kapan dua terdakwa tersebut akan disidangkan.

Selain itu, jadwal sidang MYO dan FR tinggal menunggu penetapan dari Majelis Hakim.

"Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk penetapan hari sidang," tutupnya.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing tehadap 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek terjadi pada 7 Desember 2020 lalu.

Dalam peristiwa itu terjadi bentrok antara kepolisian dan pengawal Habib Rizieq Shihab hingga berujung pada penembakan.

Baca juga: Polri Gelar Rekonstruksi Ulang Secara Menyeluruh Kasus Unlawful Killing Laskar FPI

Atas peristiwa itu, polisi menetapkan tiga orang tersangka atas nama inisial F, Y dan EPZ.

Namun, salah satu tersangka yakni berinisial EPZ dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan di Setu, Tangerang Selatan pada 4 Januari 2021 lalu sehingga berkas kasus milik EPZ tersebut dihentikan oleh penyidik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat