androidvodic.com

Kubu Laskar FPI Sebut Dagelan, Pengadilan Sesat, Dua Terdakwa Polisi Dituntut 6 Tahun Penjara - News

News, JAKARTA - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) eks anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) turut menyoroti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dua terdakwa polisi dalam perkara pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing.

Di mana dalam tuntutannya, jaksa menjatuhkan hukuman pidana 6 tahun terhadap Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella.

Menyikapi hal tersebut, anggota Tim TP3 Marwan Batubara mengatakan, pihaknya sudah tidak perduli dengan hasil dari proses hukum yang menyebabkan enam anggota eks Laskar FPI itu tewas tertembak.

Sebab kata dia, proses persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu hanyalah sidang main-main.

"Kita sih nggak pernah percaya sama itu sejak awal, jadi mereka mau kasih itu hukumannya 3 tahun 6 tahun 10 tahun 20 tahun, ya itu kan cuman (sidang) dagelan," kata Marwan saat dimintai tanggapannya oleh wartawan, Senin (22/2/2022).

Tak hanya itu, dirinya juga tak lagi percaya dengan seluruh proses persidangan yang dinilainya sesat itu.

Hal itu lantaran kata dia, penyelidikan terhadap perkara ini tidak pernah dilakukan, di mana yang dilakukan oleh Komnas HAM yang selanjutnya dijadikan perkara oleh jaksa hanyalah bersifat pemantauan.

Sebab dirinya berpandangan kalau persidangan ini dilakukan dan diselesaikan di pengadilan HAM.

"Jadi dari awal sudah sesat, mestinya kalau ada kasus, kasus pembunuhan ini, mestinya dilakukan dulu penyelidikan itu siapa, itu oleh Komnas HAM, ya kan nanti ada tingkat berikutnya itu ada penyidikan, itu menurut UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM gimana kita mau percaya hasilnya," tukas dia.

Baca juga: Senasib dengan Briptu Fikri, Ipda Yusmin Juga Dituntut 6 Tahun Bui pada Perkara Unlawful Killing

Diketahui dalam perkara ini, kedua terdakwa, baik Briptu Fikri Ramadhan maupun IPDA M Yusmin Ohorella dituntut 6 tahun penjara.

Adapun amar tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer jaksa.

"Menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan," kata jaksa dalam amar tuntutannya, Senin (22/2/2022).

Dalam tuntutannya, jaksa juga menyatakan terdakwa sebagai anggota kepolisian telah abai terhadap penggunaan senjata api yang menimbulkan orang meninggal dunia.

Jaksa menyebut, peristiwa itu bahkan dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Jaksa.

Atas tuntutan ini, kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan akan melayangkan nota pembelaan alias pleidoi yang akan disampaikan pada Jumat (25/2/2022).

Sebagai informasi, dalam perkara ini para terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat