androidvodic.com

Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Yuk Bayar PKB dan BBNKB! - News

News - Dalam rangka memperingati HUT Jakarta ke-496, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan insentif spesial bagi warga Jakarta yang memiliki kendaraan. 

Kemudahan yang bisa dimanfaatkan tersebut berupa penghapusan sanksi administrasi untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Ini berarti, Anda tidak perlu membayarkan sanksi keterlambatan PKB maupun sanksi keterlambatan biaya balik nama untuk kendaraan yang dimiliki.

Baca juga: Sanksi Administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus, Ini Syaratnya!

Adapun kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan yang ditetapkan oleh Bapenda DKI Jakarta tersebut terdiri dari 3 poin, di antaranya:

1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

2. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah

3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online Melalui Aplikasi SIGNAL, Mudah dan Cepat

Pemerintah khususnya Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan ini sebagai wujud nyata untuk meringankan beban pajak kendaraan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Selain itu, pemutihan pajak ini diharapkan dapat menjadi pendekatan yang membentuk kesadaran bagi masyarakat yang memiliki kendaraan untuk membayar pajak kendaraan dengan tepat waktu.

Tak sekedar memenuhi kewajiban sebagai warga negara, dengan membayar pajak kendaraan, tentunya Anda akan merasa lebih tenang saat berkendara, bahkan sudah menjadi warga negara yang baik karena turut berkontribusi dalam pembangunan kota Jakarta. 

Jadi, yuk segera kunjungi gerai samsat terdekat ataupun gunakan aplikasi SIGNAL untuk bayar PKB dan BBNKB dengan manfaat yang diberikan Bapenda DKI Jakarta!

Baca juga: Syarat Penghapusan Sanksi Administrasi PKB untuk Wajib Pajak, Yuk Bayar Sekarang!

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat