androidvodic.com

Diundang Gelar Perkara Jaksa Pinangki di KPK, Pihak Kejagung: Kita Buka Apa Adanya - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyampaikan pihaknya akan memenuhi ajakan gelar perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (11/9/2020).

Direktur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Ardiansyah mengatakan pihaknya diminta untuk memaparkan terkait penyidikan kasus Jaksa Pinangki dalam gelar perkara tersebut

''Kita diundang untuk paparan, supervisi di sana, kita buka apa adanya fakta hukum kita buka. Terkait yang diundang terkait Pinangki," kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/9/2020) malam.

Febrie mengatakan pihaknya akan membuka kasus itu secara transparan dalam gelar perkara tersebut. Yang jelas sebagai intruksi pimpinan Kejaksaan, kasus tersebut diprioritaskan agar cepat disidangkan.

Baca: Siapa Petinggi Kejagung yang Disebut Jaksa Pinangki Tahu Kabar Pertemuannya dengan Djoko Tjandra?

Baca: Jaksa Pinangki Tampil Beda Kenakan Hijab Saat Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Kejaksaan Agung

Jampidus Kejaksaan Agung Ali Mukartono bersama Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak saat berbincang usai konferensi pers terkait perkembangan perkara Tipikor gratifikasi di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020). Gelar perkara ini dilakukan secara tertutup dan  dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi. Gelar perkara ini dihadiri oleh Kemenko Polhukam, Bareskrim, KPK, dan juga Komisi Kejaksaan. Seperti diketahui Kejagung menetapkan Pinangki sebagai tersangka pada 11 Agustus 2020 dan ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung. Pinangki diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. Saat itu Pinangki menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Tribunnews/Jeprima
Jampidus Kejaksaan Agung Ali Mukartono bersama Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak saat berbincang usai konferensi pers terkait perkembangan perkara Tipikor gratifikasi di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020). Gelar perkara ini dilakukan secara tertutup dan dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi. Gelar perkara ini dihadiri oleh Kemenko Polhukam, Bareskrim, KPK, dan juga Komisi Kejaksaan. Seperti diketahui Kejagung menetapkan Pinangki sebagai tersangka pada 11 Agustus 2020 dan ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung. Pinangki diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. Saat itu Pinangki menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Nanti semua pihak bisa lihat terutama perintah pimpinan sudah jelas segerakan Pinangki ke persidangan," jelasnya.

Di sisi lain, pihaknya enggan menanggapi terkait kemungkinan ada pelimpahan berkas Jaksa Pinangki kepada KPK usai melaksanakan gelar perkara.

"Jangan berandai-andai yang jelas Pinangki sudah hampir selesai. Nanti pengembangannya kan didiskusikan dengan KPK," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung untuk gelar perkara kasus terpidana perkara cessie Bank Bali Djoko Tjandra pada Jumat (11/9/2020) besok.

Plt Juru Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan gelar perkara ini merupakan bagian koordinasi dan supervisi yang menjadi kewenangan KPK.

"Sebagai pelaksanaan kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana ketentuan UU, KPK mengundang pihak Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk gelar perkara di KPK pada hari Jumat, 11 September 2020 terkait perkara yang di duga melibatkan tersangka DST (Djoko Soegiarto Tjandra) Dkk," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (10/9/2020).

Diketahui, Kejagung dan Bareskrim Polri sedang mengusut skandal Djoko Tjandra yang menyeret sejumlah aparat penegak hukum di internal masing-masing.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, pengusaha Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan permintaan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Tak hanya Kejaksaan Agung, dalam rentetan skandal Djoko Tjandra, Bareskrim Polri juga sedang mengusut keterlibatan pejabat di internal Korps Bhayangkara.

Bareskrim telah menetapkan mantan Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo, mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte serta Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait surat jalan dan hapusnya nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice Interpol Polri.

Ali mengatakan, gelar perkara tidak dilakukan secara bersama-sama tiga institusi penegak hukum.

Gelar perkara untuk pihak Bareskrim Mabes Polri dimulai pukul 09.00 WIB. Sementara gelar perkara Kejaksaan Agung dimulai pukul 13.30 WIB.

"Perkembangan terkait kegiatan ini akan kami informasikan lebih lanjut," katanya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat