androidvodic.com

Polisi Jelaskan Peranan Menantu HRS Sehingga Jadi Tersangka Kasus Tes Swab RS UMMI - News

Laporan Wartawan News, Reza Deni

News, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor.

Ketiganya yakni Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas selaku menantu Rizieq, dan dr Tatat selaku Direktur Utama RS UMMI Bogor.

Polri menjelaskan soal peran Habib Hanif dalam kasus ini.

Hanif disebut melanggar Pasal 55 atau 56 KUHP dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab, Polisi: Ini Bukti Penyidik Bekerja Sesuai Aturan

"Membantu kasus, pokoknya menghalang-halangi proses pencegahan penyebaran penyakit menular," kata Dirtipidum Bareskrim Brigjen Pol Andia Rian kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).

Hanif, dikatakan Andi, tidak kooperatif membantu Satgas Penanganan Covid-19 wilayah Bogor.

"Tidak dikasih data, enggak dibuka informasi itu (hasil tes swab) karena kan informasi itu harus masuk ke dalam sistem harus dilaporkan di sistem. Nah di sistem itu tidak dilaporkan," kata Andi.

Namun, secara spesifik, Andi tak menjelaskan soal mengapa Hanif tidak melapor ke Satgas.

Baca juga: Kepolisian Optimis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab

"Itu materi penyidikan, enggak bisa kasih tahu," pungkasnya.

Sebelumnya, tim penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus tes swab RS UMMI.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian saat dikonfirmasi, Senin(11/1/2021).

Baca juga: Habib Rizieq Tersangka Kasus Tes Swab, Pengacara: Sudah Dibidik

Ketiga tersangka tersebut dikatakan Andi, yakni Habib Rizieq Shihab, Habkb Hanif Alatos, dan Direktur Utama RS UMMI Bogor dr Tata.

Andi juga bicara soal pemeriksaan ketiga yang akan segera berjalan

"Minggu ini rencananya (pemeriksaan)," kata Andi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat