Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Kasus RS UMMI ke Jaksa Penuntut Umum - News
News, JAKARTA - Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap I kasus dugaan merintangi informasi hasil swab test Covid-19 Rizieq Shihab saat dirawat di RS UMMI Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyampaikan berkas perkara itu telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (20/1/2021).
"Berkas perkara RS UMMI sudah tahap I kemarin," kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis (21/1/2021).
Ia menyampaikan total ada 3 berkas perkara dari 3 tersangka dalam kasus tersebut.
Ketiga tersangka adalah Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat serta Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas.
"Iya berkas perkara 3 tersangka yang telah diselesaikan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri memastikan telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dugaan kasus merintangi untuk memberikan informasi terkait hasil swab Covid-19 Rizieq Shihab di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Andi Rian Djajadi menyampaikan hanya satu tersangka yaitu Direktur Utama RS UMMI Bogor yang diperiksa oleh penyidik di rumahnya di Bogor, Jawa Barat.
"Semua sudah selesai pemeriksaannya tadi malam," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Sabtu (16/1/2021).
Baca juga: Bareskrim Bantah Rizieq Shihab Tolak Diperiksa Terkait Kasus di RS UMMI Bogor
Menurut Andi, penyidik juga memutuskan belum menahan menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat sebagai tersangka kasus tersebut.
"Untuk Hanif dan Tatat belum dilakukan penahanan," pungkasnya.
Terkini Lainnya
Pro Kontra Rizieq Shihab
Bareskrim Polri limpahkan berkas tiga tersangka kasus dugaan merintangi informasi hasil swab test Covid-19 Rizieq Shihab saat dirawat di RS UMMI Bogor
Kapolda Metro Ungkap Masalah dalam Pemberantasan Judi Online: Banyak Server Website di Luar Negeri
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku