Kuasa Hukum Tidak Bertanggungjawab soal Kerumunan Simpatisan Rizieq Shihab yang Hadir di Persidangan - News
Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra
News, JAKARTA - Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menyatakan para simpatisan yang hadir dan berkerumun saat sidang kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur bukan tanggung jawab pihaknya.
Pasalnya, kata dia, simpatisan yang hadir berada di luar pagar pengadilan dan itu tidak diatur dalam hukum acara persidangan.
"Soal kerumunan massa di luar itu soal (petugas) keamanan bukan urusan kami (kuasa hukum) karena di luar pagar pengadilan," ungkap Alamsyah kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Ricuh, Kuasa Hukum Tunjuk-tunjuk Majelis Hakim
Lebih lanjut, dirinya juga tidak bisa melarang setiap simpatisan yang mau hadir ke pengadilan.
Pasalnya kata dia, dalam ketentuan KUHP, disaat majelis hakim menyatakan sidang terbuka untuk umum maka dengan begitu setiap orang diperbolehkan untuk mengikuti.
"Arti terbuka untuk umum, publik boleh menyimak publik boleh menonton azas peradilan begitu, apabila hakim tidak menyatakan sidang terbuka untuk umum itu sidangnya batal demi hukum gak main-main kata KUHP," ungkapnya.
"Jadi kami tidak bisa mengimbau atau melarang orang yang mau hadir ke pengadilan karena di dalem kuhp ketentuannya hakim wajib membuka sidang," tukas Alamsyah.
Sebelumnya, aparat Kepolisian gabungan meminta ratusan simpatisan yang mengaku pendukung Muhammad Rizieq Shihab untuk meninggalkan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, hal ini dilakukan guna menghindari kerumunan yang terjadi mengingat masih merebaknya pandemi Covid-19.
"Yang terhormat bapak-bapak dan ibu-ibu untuk tidak berkumpul di depan sini (PN Jaktim)," kata Erwin melalui pengeras suara di depan Gedung PN Jaktim, Selasa (16/3/2021).
Lebih lanjut, Erwin meminta para simpatisan untuk mengikuti jalannya persidangan Rizieq Shihab melalui streaming YouTube.
Dengan begitu, pihaknya mengarahkan ratusan simpatisan untuk ke luar gedung dan menjauh dari area PN Jakarta Timur.
"Sudah ada distreaming YouTube, ibu-ibu bisa lihat sidangnya di sana. Kami mohon untuk tidak kumpul di sini," tegas Erwin.
Terkini Lainnya
Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Simpatisan yang hadir dianggap berada di luar pagar pengadilan dan itu tidak diatur dalam hukum acara persidangan.
Cuaca Hari Ini - BMKG: Banten dan 26 Wilayah Potensi Hujan Deras pada 6 Juli 2024
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku