androidvodic.com

Kuasa Hukum Rizieq Siap Cecar 8 Saksi yang Dihadirkan Jaksa di Sidang Lanjutan Swab Test RS UMMI - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar jalannya persidangan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) perkara hasil swab test palsu di RS UMMI, Bogor, hari ini, Rabu (28/4/2021).

Adapun dalam sidang lanjutan ini masih beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Azis Yanuar mengatakan, pihaknya telah menyiapkan daftar pertanyaan yang nantinya akan dilayangkan untuk para saksi.

"Biasa, kami siapkan daftar pertanyaan untuk para saksi disesuaikan dengan unsur dan pasal yang dituduhkan (kepada Rizieq Shihab)," tutur Azis saat dikonfirmasi News, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: Munarman Ditangkap Densus 88 Atas Dugaan Terorisme, Rizieq Shihab Kirim Doa

Dalam sidang hari ini sendiri, jaksa menghadirkan delapan orang saksi yang akan dimintai keterangannya atas perkara hasil test swab palsu di RS UMMI.

"Kami rencana memanggil 10 saksi, yang bersedia hadir ada delapan, majelis hakim," kata Jaksa sebelum persidangan dimulai.

Di mana keseluruhan saksi yang dihadirkan yakni Zulfikar sebagai karyawan RS UMMI; Fitri Sri Lestari sebagai perawat di RS UMMI; H. Najamudin sebagai karyawan RS UMMI.

Selanjutnya, Muhammad Aditya Mahasiswa IBI Kesatuan Bogor; Muhammad Aslam Mahasiswa IBI Kesatuan Bogor; Ahmad Suhadi warga Bogor; Ika Nurhakim karyawan swasta; dan Herdiansyah warga Bogor.

Baca juga: Penangkapan Dinilai Fitnah Keji, Pengacara Rizieq Sebut Munarman sebagai Sosok yang Tolak Aksi Teror

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara hasil swab test palsu RS UMMI Bogor, atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) hari ini, Rabu (28/4/2021).

Berdasarkan informasi yang diterima dari Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, sidang dimulai sekira pukul 09.00 WIB.

"Rabu 28 April 2021, (agenda sidang) untuk pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum," katanya saat dikonfirmasi.

Lanjut Alex mengatakan, untuk jalannya sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, pihak PN Jakarta Timur tidak akan lagi menayangkannya secara streaming di layanan YouTube resmi.

Akan disediakan dua layar monitor TV di depan pintu masuk ruang sidang untuk keperluan awak media melakukan peliputan nantinya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat