androidvodic.com

Sidang Perkara Tes Swab Palsu Rizieq Shihab Kamis Pekan Depan Beragendakan Pemeriksaan Terdakwa - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Sidang perkara tes swab palsu Rumah Sakit UMMI Bogor atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) akan dilanjutkan, Kamis (27/5/2021) pekan depan.

Hal tersebut disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Khadwanto sebelum menutup jalannya persidangan, Rabu (19/5/2021) sore.

"Untuk sidang selanjutnya, karena Rabu tanggal merah, jadi kita lanjutkan di Kamis ya," katanya dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021).

Adapun kata Khadwanto agenda sidang lanjutan tersebut yakni pemeriksaan saksi mahkota atau para terdakwa.

Jadi kata Khadwanto, nantinya para terdakwa dalam perkara ini yakni Rizieq Shihab, Hanif Alatas yang merupakan menantu Rizieq dan Direktur Utama RS UMMI Bogor akan didengarkan kesaksiannya di muka sidang.

Baca juga: Ini Penjelasan Ahli Hukum dari UGM yang Dihadirkan Kubu Rizieq Shihab di Persidangan

"Agenda sidang untuk pemeriksaan saksi mahkota atau terdakwa, sidang hari ini Rabu (19/5/2021) ditutup," kata Khadwanto lalu mengetuk palu.

Sebagai informasi, pada hari ini, Rabu (19/5/2021) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan kasus tes swab palsu RS UMMI atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) serta Hanif Alatas dan Direktur Utama RS UMMI.

Adapun pada agenda sidangnya yakni pemeriksaan ahli yang dihadirkan kubu terdakwa.

Baca juga: Refly Harun Sebut Perkara Rizieq Shihab Soal Hasil Tes Swab Bukan Termasuk Penyiaran Berita Bohong

Seluruh ahli tersebut yakni Ahli Hukum Pidana sekaligus Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan; Ahli Hukum Kesehatan Muhammad Luthfi Hakim; Epidemiolog dari Universitas Sebelas Maret Tonang Dwi Aryanto; Ahli Bahasa dari Universitas Indonesia Frans Asisi Datang.

Selanjutnya ada juga nama Ahli Tatanegara Refly Harun serta Ahli Hukum Pidana Prof Mudzakir.

Diketahui, pada kasus ini, eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab didakwa menyiarkan berita bohong serta menutupi hasil swab test yang dilakukan di RS UMMI Bogor.

Baca juga: Kasus Kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara

Rizieq juga didakwa menghalangi upaya satgas Covid-19 kota Bogor dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.

Dalam perkara yang teregister No. 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat