androidvodic.com

Dukungan Simpatisan Setelah Rizieq Shihab Jalani Sidang Vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Sejumlah simpatisan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) terlihat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Merekan terlihat memadati ruas jalan Dr Soemarno, Penggilingan atau sekitaran area Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah sidan vonis untuk perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung selesai digelar.

Berdasar amatan News di lokasi, para simpatisan tersebut mulai terlihat di jalan-jalan kecil di sekitaran pengadilan tepatnya di sebelah Kodim 0505 Jakarta Timur sekitar pukul 17.26 WIB.

Terlihat para simpatisan yang dominan merupakan laki-laki menggunakan pakaian koko maupun gamis menunggu mobil tahanan Rizieq Shihab keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga: Tak Terbukti Melanggar, Hakim Bebaskan Habib Rizieq dan 5 Mantan Petinggi FPI dari Dakwaan UU Ormas

Saat melintas, para simpatisan menyuarakan dukungan kepada eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu yang telah divonis atas dua perkara kerumunan itu.

"Kami membela yang benar, bukan membela kebatilan," kata seorang pendukung Rizieq yang enggan menyebutkan namanya seraya berjalan sambil berteriak-teriak.

Setelah menyuarakan dukungannya, para simpatisan itu langsung berjalan kearah Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan mengaku hendak pulang kepada petugas kepolisian.

Tak hanya itu, teriakan simpatisan itu juga turut diutarakan sambil diselingi ucapan takbir.

"Habib bukan penjahat, bukan koruptor. Bebaskan Habib, Allahu Akbar, Allahu Akbar," ucapnya.

Baca juga: Perjalanan Kasus Rizieq Shihab Soal Kerumunan di Megamendung hingga Berakhir Vonis Denda Rp 20 Juta

Massa yang terus berjalan ke arah Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu turut dikawal aparat kepolisian.

Berdasar pantauan, arus lalu lintas di sekitaran lokasi yang mengarah ke Jatinegara sempat mengalami kemacetan, sebab banyak massa yang berbondong-bondong untuk memberikan dukungan kepada Rizieq Shihab.

Kendati begitu, saat ini sekira pukul 19.00 WIB kondisi lalin di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berangsur lancar.

Para simpatisan yang tadi berkumpul sudah membubarkan diri.

Baca juga: Rizieq Shihab Divonis Denda Rp 20 Juta, Hakim Ungkit Soal Ketimpangan Perlakuan Dalam Putusannya

Tak hanya itu, pihak aparat keamanan yang turut menjaga kondisi di lokasi sudah meninggalkan tempat.

Diketahui, dalam vonis Hakim untuk perkara kerumunan Megamendung, Rizieq dianggap telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan seperti pada dakwaan pertama jaksa penuntut umum.

Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Habib Rizieq Shihab dijatuhi hukuman denda Rp 20 juta subsider 5 bulan.

Sedangkan, untuk perkara kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq dan lima mantan Petinggi FPI secara sah telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP seperti dalam dakwaan ketiga jaksa penuntut umum (JPU).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan para terdakwa dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat