androidvodic.com

Perkara Hasil Swab Tes Palsu RS UMMI, Menantu Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Terdakwa Muhammad Hanif Alatas dituntut 2 tahun penjara terkait kasus swab test RS UMMI Bogor.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Hanif Alatas sebagai terdakwa terbukti ikut tutut serta menyebarkan berita bohong bersama Rizieq Shihab yang merupakan mertuanya.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menyiarkan berita bohong," kata Jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Jelang Sidang Tuntutan Perkara Swab Test RS UMMI, Kubu Rizieq Siap Dengarkan Seluruh Tuntutan JPU

Tak hanya itu jaksa juga menyatakan kalau Hanif melanggar salah satunya Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan begitu jaksa menuntut terdakwa Muhammad Hanif Alatas itu dengan kurungan penjara selama 2 tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hanif Alatas selama 2 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa.

Baca juga: Hari ini, Jaksa Bacakan Tuntutan atas Terdakwa Rizieq Shihab Perkara Hasil Swab Test RS UMMI

Jaksa juga menyatakan kalau perbuatan terdakwa tak mendukung program pemerintah dalam percepatan penanggulangan covid 19.

Hanif juga dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban umum dan membuat keresahan di masyarakat.

"Perbuatan terdakwa mengganggu keamanan dan ketertiban umum dan kesrasahan masyarakat dan tidak menjaga sopan santun dan berbelit belit dalam memberikan keterangan di persidangan," imbuh jaksa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat