androidvodic.com

Kuasa Hukum Rizieq Harap Majelis Hakim Tidak Zalim dan Membebaskan Murni para Terdakwa - News

News, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur bakal menggelar sidang lanjutan beragendakan vonis atau putusan atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alattas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat, perkara hasil swab test, hari ini, Kamis (24/5/2021).

Menanggapi agenda sidang putusan ini, anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyatakan harapannya agar majelis hakim dapat berlaku adil dalam memberikan keputusan.

"Kami berdoa agar majelis hakim dilembutkan hatinya, dimudahkan urusannya, serta diberikan petunjuk untuk memutuskan tidak zalim pada para terdakwa. Itu doa dan harapan kami," kata Aziz saat dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: Hari ini, Hakim Jatuhkan Vonis Rizieq Shihab, Menantunya dan Dirut RS UMMI Bogor

Hal itu diungkapkan Aziz karena menurutnya, seluruh terdakwa tidak bersalah dalam perkara ini.

Kendati begitu, untuk sidang putusan nantinya, pihaknya akan mendengarkan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim.

"HRS serta terdakwa lainnya berpesan, QS Ali Imran (159), faidza azzamta fatawakkal ilallah, innallaha yuhibbul mutawakkilin, yang artinya, ketika sudah berusaha maksimal tinggallah kita bertawakal kepada Allah sesungguhnya Allah bersama orang yang tawakal," jelas Aziz.

"Kami sudah berusaha maksimal semampu kami, segala daya upaya kami curahkan, untuk membuktikan para terdakwa tidak bersalah, tapi keputusan di tangan majelis hakim," sambungnya.

Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) bersama menantunya, Muhammad Hanif Alattas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat dalam sidang pembacaan Duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) bersama menantunya, Muhammad Hanif Alattas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat dalam sidang pembacaan Duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021). (Rizki Sandi Saputra)

Atas dasar itu, Aziz Yanuar berharap para terdakwa dapat divonis bebas murni oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur.

Hal itu berdasarkan pada pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum serta dibacakan kembali dalam Duplik para terdakwa.

"Seperti yang kami minta, yang di petitum, kami minta bebas murni karena memang beliau-beliau ini memang tidak terbukti bersalah dalam fakta-fakta serta proses persidangan yang memang sudah dijalani sampai saat ini," tuturnya.

Di akhir, Aziz turut memohon doa kepada masyarakat pencari keadilan, agar apa yang diharapkan pihaknya dapat terwujud melalui keputusan majelis hakim.

"Mohon doanya juga untuk para pecinta keadilan dan kebenaran serta yang menolak ketidakadilan," imbuhnya.

Tuntutan Jaksa

Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara terkait kasus swab tes RS UMMI Bogor.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat