Demokrat Tolak Wacana Amandemen, PPHN Cukup Melalui Undang-Undang - News
News, JAKARTA - Partai Demokrat menegaskan menolak wacana amandemen UUD 1945.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua MPR RI Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan, dalam diskusi 4 Pilar MPR RI bertajuk 'Evaluasi Pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945 dalam Mencapai Cita-cita Bangsa'.
"Saya dari Fraksi Partai Demokrat, memang posisi saya, posisi kami adalah menolak untuk melakukan amandemen, karena banyak yang harus kita lakukan," kata Syarief di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Senin (6/9/2021).
Untuk diketahui, wacana amendemen terbatas UUD 1945 hanya untuk mengakomodir Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Baca juga: Amien Rais Singgung Ada Upaya Penghancuran Bangsa Lewat Amandemen UUD 1945
Hal itu bertujuan agar arah pembangunan berkelanjutan meski berganti presiden.
Namun, menurut Syarief untuk menghadirkan PPHN bisa melalui Undang-Undang, ataupun melalui TAP MPR.
"Menurut kami untuk melakukan GBHN atau sekarang PPHN itu cukup melalui Undang-Undang, maksimal bisa melalui TAP MPR. Jadi tidak perlu dengan melakukan perubahan amandemen, karena banyak yang harus menjadi banyak pertimbangan," ujarnya.
Terkini Lainnya
Amandemen UUD 1945
Namun, menurut Syarief untuk menghadirkan PPHN bisa melalui Undang-Undang, ataupun melalui TAP MPR.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku