androidvodic.com

Demokrat: PPHN Cukup Diakomodir Lewat Undang-Undang - News

Laporan Wartawan News, Vincentius Jyestha

News, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan menegaskan partainya mendukung pendapat bahwa negara ini memerlukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Hanya saja dia tak sepakat ketika payung hukum yang digunakan untuk merealisasikannya adalah lewat TAP MPR maupun mengubah konstitusi.

Syarief mengatakan hal itu akan mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia dan semakin membuat rumit.

Sehingga, PPHN menurutnya cukup diakomodir lewat Undang-Undang.

"Saat ini saya, khususnya Partai Demokrat, merasa perlu menegaskan bahwa PPHN itu cukup diakomodir melalui Undang-Undang. Kalau Undang-Undangnya belum cukup ya kita lakukan revisi Undang-Undang. Termasuk di dalamnya adalah menyangkut masalah konsekuensi," kata Syarief, dalam webinar Tribun Series: Cegah Negara Tanpa Arah, Negara Butuh Haluan, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: Yusril Sarankan Ketua MPR Tidak Terlalu Aktif Sosialisasi Amendemen UUD 1945

Syarief menegaskan sistem pembangunan dalam Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang dibuat di era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah cukup berhasil.

Dia pun mempertanyakan mengapa hal tersebut tidak diteruskan, dan mengapa tidak berusaha memperkuat UU yang ada.

"Apakah dengan Undang-Undang tidak kuat? Kalau di Undang-Undang itu tidak ada konsekuensinya, maka Undang-Undang itu harus direvisi dengan memasukkan salah satu klausul. Misalnya siapapun presiden yang terpilih pada periode berikutnya harus mengikuti PPHN yang sudah ditetapkan presiden sebelumnya. Ini harus, dengan demikian pastinya akan ada kesinambungan pembangunan. Jangan berbeda presiden, berbeda lagi kebijakannya," katanya.

Baca juga: Politikus PKB: Mengamendemen UUD 1945 Tak Semudah yang Kita Bayangkan

Dia juga menegaskan harus ada urgensi dan kepentingan untuk memasukkan PPHN ini ke dalam TAP MPR ataupun konstitusi.

Apabila PPHN dimasukkan tanpa ada konsekuensi yang mengikat, Syarief mempertanyakan untuk apa peraturan atau kebijakan itu dibuat.

Menurutnya setiap peraturan yang ditetapkan harus memiliki konsekuensi hukum dan punishment. Dengan begitu, ketika presiden nantinya dianggap gagal melakukan atau melanjutkan PPHN tentu ada konsekuensi untuk diberhentikan di tengah jalan.

Baca juga: Sekjen PBB Sebut Jokowi Tolak Amendemen UUD 1945: Beliau Takut Melebar Kemana-mana

"Kalau rakyat memang puas karena PPHN-nya dilakukan dengan bagus, bisa terpilih lagi selama dua periode. Tetapi kalau dia gagal melakukan PPHN, konsekuensinya ya harus impeachment. Diberhentikan di jalan. Kalau itu tidak ada ya percuma kita masukan ke dalam konstitusi. Itu menurut pandangan kami," ungkap Syarief.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat