Presidential Threshold Digugat ke MK, Ketua DPR Puan: UU Pemilu Sudah Final, Tak Ada Revisi - News
News, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold 20 persen yang kini ramai digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Puan mengatakan tak ada pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Di DPR revisi undang-undang sudah final tidak akan dibahas lagi, itu sesuai dengan kesepakatan yang ada," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Ketua DPP PDIP itu berharap, agar keputusan terkait ambang batas pencalonan presiden tersebut bisa dihormati oleh semua pihak.
Baca juga: Nawawi Pomolango: Omongan Firli Bahuri Soal Presidential Threshold Bukan Hasil Kajian KPK
"Kita berharap keputusan yang sudah dilaksanakan tersebut bisa dihormati semua pihak," ujar Puan.
Untuk diketahui, sejumlah pihak menggugat aturan presidential threshold ke MK agar turun menjadi nol persen.
Beberapa di antaranya Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, Refly Harun dan Rizal Ramli.
Terkini Lainnya
Presidential Threshold
Puan mengatakan tak ada pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
VIDEO Suasana Rumah Pegi Jelang Pulang ke Cirebon: Keluarga dan Tetangga Sudah Siap Menyambut
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kemenkes Buka Peluang Dokter Asing Layani Pasien dicIndonesia, Ketua PB IDI Angkat Bicara
Penonaktifan NIK DKI Sampai Kapan? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Fasilitas Komisioner KPU RI Disorot Mahfud MD, Komisi II DPR Minta Pejabat Publik Jaga Kepantasan
Diuji Beban 12 Truk Seberat 360 Ton, Tol MBZ Aman Dilewati Seluruh Golongan Kendaraan
Pakar Hukum Pidana Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Ini Pertimbangannya