androidvodic.com

Rita Widyasari Singgung Soal Adanya Ponsel di Lapas: Kalau Pak Azis Sudah di Dalam Sel Pasti Ngerti - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap atas terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut, Rita yang merupakan terpidana kasus gratifikasi duduk sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, Rita mengungkap soal adanya proses komunikasi yang terjalin antara dirinya dengan Azis untuk melakukan pembahasan terkait kepemilikan uang senilai Rp 8 Miliar.

Padahal Rita tengah menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Banten.

Baca juga: Dalam Sidang, Eks Bupati Kukar Mengaku Enggan Ikuti Perintah Azis Syamsuddin Karang Cerita

Merasa heran dengan adanya pernyataan tersebut, lantas jaksa menanyakan kepada Rita soal bagaimana caranya bisa menghubungi Azis padahal Rita berada di dalam sel.

"Saksi punya telepon di lapas?" tanya Jaksa dalam persidangan, Kamis (23/12/2021).

Menanggapi pertanyaan jaksa, Rita membeberkan penjelasan ihwal kenapa dirinya bisa menghubungi Azis.

Kata Rita di dalam tahanan itu ada akses untuk tetap bisa bersilaturahmi dengan siapapun yang dikenal melalui sarana atau fasilitas yang disebut Wartel Khusus (wartelsus).

"Apalagi di masa Covid-19, ini kebijakan dari kedirjenan bahwa kami bisa terima telepon di sana melalui wartelsus dan kami bisa vidoecall di jam-jam tertentu dengan pengawasan," kata Rita.

Baca juga: Advokat Maskur Husain Akui Tak Jalankan Perintah Azis Syamsuddin Kawal Perkara Lampung Tengah

Tak cukup di situ, Rita lantas menyematkan singgungan kepada terdakwa Azis yang sedang berperkara dalam kasus suap ini.

Kata dia, jika nantinya eks Politikus Partai Golkar tersebut sudah mendekam di bui, maka penerapan tersebut bisa dirasakan secara langsung oleh Azis.

"Jadi kalau nanti pak Azis sudah di dalam (sel) pasti mengerti bahwa di dalam itu bukan berarti kita tidak bisa komunikasi dengan siapapun. Kita bisa komunikasi dengan siapapun dan menerima berita, menerima apa namanya pesan, itu melalui wartelsus wartel khusus," tukas Rita.

Berdasarkan pantauan di dalam persidangan, pernyataan dari eks Bupati Kukar itu lantas membuat tim kuasa hukum Azis Syamsuddin terkejut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat