androidvodic.com

Dipolisikan Relawan Jokowi, Ubedilah Badrun Tolak Minta Maaf Seusai Laporkan Dua Putra Jokowi - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - Relawan Jokowi Mania mempolisikan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun setelah melaporkan dua putra Jokowi ke KPK atas dugaan korupsi.

Mereka pun mendesak Ubedilah meminta maaf.

Menanggapi hal itu, Ubedilah Badrun menegaskan dirinya menolak untuk meminta maaf atas laporan yang dibuatnya ke KPK.

Sebab, dirinya tidak pernah memfitnah pihak mana pun.

"Laporan ke KPK itu do process of law, tidak perlu minta maaf. Saya tidak memfitnah, itu langkah laporan hukum," kata Ubedilah saat dikonfirmasi Tribunnews, Sabtu (15/1/2022).

Ubedilah kemudian menyoroti laporan polisi yang diadukan terhadap dirinya.

Baca juga: Mardani Ali Sera Desak Ubedilah Badrun Diberi Perlindungan Usai Laporkan Dua Putra Jokowi ke KPK

Menurutnya, pelapor tidak memiliki kapasitas untuk melaporkannya karena bukanlah sebagai korban.

"Hal yang dilaporkan Noel (pelapor) itu delik aduan. Mestinya yang melaporkan itu korban. Entah Noel ini korban apa ya? Saya tidak pernah berinteraksi dengan Noel sama sekali kok bisa jadi korban?," kata Ubedilah.

Ia menuturkan pelaporannya terhadap dua putra Jokowi tersebut mengenai dugaan tindak pidana korupsi.

Hal itu tidak ada hubungannya dengan pelapor.

"Saya melaporkan ke KPK itu tentang dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang, tidak ada hubungannya dengan Noel," jelas Ubedilah.

Dijelaskan Ubedilah, pelaporan dugaan korupsi atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke KPK merupakan itikad baik untuk kepentingan nasional. Pasalnya, negara diperintahkan TAP MPR Nomor XI tahun 1998 agar menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.

Baca juga: Apresiasi Keberanian Ubedilah Badrun Laporkan Dua Putra Jokowi, Mardani: Mudah-mudahan Datanya Kuat

"Saya menjalankan itu sesuai spirit refirmasi 1998. Kebetulan saya adalah aktivis 1998 terpanggil untuk bertanggungjawab secara moral memilih langkah hukum ini. Maka langkah ini dijamin oleh UU No 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. Bahwa sebagai pelapor dilindungi dan tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata," kata Ubedilah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat