androidvodic.com

KPU Usul Revisi UU Pemilu Imbas UU IKN dan Pemekaran Papua, Ketua Komisi II Nilai Perppu Lebih Tepat - News

Laporan Reporter News, Reza Deni

News, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, merespons soal KPU RI yang ingin agar UU Pemilu direvisi akibat belum jelasnya aturan di UU IKN dan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua terkait Pemilu 2024.

Doli mengatakan hal tersebut bisa terjadi lantaran, tapi Perppu justru lebih tepat.

Awalnya, Doli mengatakan bahwa IKN Nusantara hanya menghasilkan dapil secara nasional, tak ada anggota dewan provinsi.

Adapun UU tentang Pembentukan Provinsi Papua menghasilkan tiga provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

"Tentu akan ada institusi yang terbangun yang baru. Satu pemerintah daerahnya, kemudian terus harus ada DPRD Provinsinya, terus ada keterwakilan di DPR RI dan DPD RI," kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022)

Waketum Golkar itu menambahkan, untuk tiga provinsi Papua, maka pada Pemilu 2024 akan ada Pilgub, dan KPU serta Bawaslu di wilayah tersebut.

"Sekarang Papua itu terdiri dari 10 kursi, kalau udah provinsinya empat, minimal kan jadi 12, berarti harus nambah 2 kursi. Artinya tidak 575 lagi, untuk merubah 575 atau jadi berapa itu harus merevisi undang-undang," kata dia.

Doli mengatakan nanti akan ada kesepakatan dengan pemerintah soal revisi UU Pemilu terkait apakah bentuk revisinya dalam bentuk UU atau yang lain.

Baca juga: Status Ibu Kota Negara Belum Jelas Jelang Pemilu, KPU Dorong UU Pemilu Direvisi

"Kalau mau cepat dan ini kan perubahannya udah tahu dan udah pasti perubahannya cuma itu (jumlah kursi), saya kira lebih tepat pakai perppu saja," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengaku bingung terkait kebijakan yang akan diambil KPU berkaitan dengan nasib Ibu Kota Negara (IKN) jelang pemilu 2024.

Hal ini lantaran status dari IKN yang belum jelas. Ditambah, UU Pemilu belum mengatur soal keberadaan ibukota baru yang berada di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tersebut.

"Pertanyaannya, IKN provinsi atau bukan, kalau provinsi masuk kategori otonomi atau tidak?," ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Menteng, Rabu (29/6/2022).

Berdasarkan UU, Hasyim memastikan bakal diselenggarakan berbagai pemilihan umum di IKN. Mulai dari Pemilihan Presiden (Pilpres) hingga Pemilihan Legislatif (Pileg). 

Dengan begitu konsekuensi elektoralnya mengarah kepada dibentuknya Daerah Pemilihan (Dapil) baru khusus IKN untuk DPR RI, begitu pula Dapil baru untuk DPD.

"Yang jelas di undang-undang (nomor 3 tahun 2022 tentang IKN) dijelaskan, yang akan ada Pemilu di sana pemilu presiden, pemilu DPR, dan pemilu DPD," ujar dia

Di sisi lain IKN juga mengakibatkan berubahnya teknis pemilu di Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara. Wilayah ini merupakan kawasan yang menjadi lokasi IKN.

Hasyim menilai dampaknya bakal terjadi pergantian administratif di kedua daerah tersebut lantaran jumlah dan batas wilayahnya yang ikut berubah.

Baca juga: Imbas Adanya DOB, KPU: Anggaran Pemilu 2024 Sangat Mungkin Berubah

"Untuk Kalimantan timur wilayah IKN itu kan sebagian wilayah Kalimantan Timur itu kan dijadikan ada pergeseran administratif menjadi bagian dari provinsi IKN. Maka dengan begitu dapil DPR RI dari Kalimantan timur kemudian DPRD Provinsi Kalimantan Timur itu pasti akan ada perubahan-perubahan," jelas Hasyim.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat