Tak Perlu Revisi UU Pemilu Pasca DPR RI Mengesahkan 3 UU Daerah Otonomi Baru Papua - News
Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra
News, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menyatakan, tidak perlu adanya revisi Undang-Undang Pemilu pasca DPR RI mengesahkan 3 UU daerah otonomi baru (DOB) Papua.
Diketahui dengan disahkannya 3 UU tersebut maka kini telah terjadi pemekaran provinsi di Papua dengan bertambahnya Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Tengah.
Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi mengatakan, pemerintah dan juga DPR tidak perlu merevisi UU Pemilu sebab saat ini tahapan pemilu 2024 sudah berjalan.
Nantinya mekanisme yang dilakukan untuk wilayah Papua dengan menerapkan seperti halnya yang dilakukan di Kalimantan sebelum disahkannya UU Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Baca juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Sedang Pertimbangkan Payung Hukum Soal Pemilu di 3 DOB Papua
"Ya gak perlu (revisi UU Pemilu). Bisa saja seperti yang dilakukan terhadap Kaltara. Karena proses atau tahapan pemilu sudah berjalan, sementara ketentuan berjalan seperti Kaltara. Jadi contohnya gini, pada pemilu 2024 nanti tetap dapil seperti biasa untuk DPR RI," kata Awiek saat dimintai tanggapannya, Senin (4/7/2022).
"Namun untuk DPRD provinsi itu nanti akan menyesuaikan hasil pemilu 2024 akan menyesuaikan seperti konsep di Kaltim dan Kaltara," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, dengan terjadinya pemekaran wilayah ini maka akan berdampak pula pada kondisi dampil pilih (dapil) untuk Pemilu.
Awiek menjelaskan, pada 2014 lalu, Dapil di Kalimantan saat itu masih hanya berada di Kalimantan Timur, karena UU Provinsi Kaltara disahkan pada 2013 dan saat itu masih masa transisi.
Setelah UU Pemilu direvisi, baru di tahun 2019 Kaltara memiliki dapil sendiri terpisah dari Kaltim.
"Ketika Kaltara dimekarkan pada tahun berapa itu, di 2014 nya masih Kaltim dapilnya. Dapilnya masih di Kaltim. Terus kemudian ya tetep pemilu DPR RI tetap Kaltim, baru ada dapil sendiri (Kaltara) di 2019 setelah ada perubahan UU pemilu," beber Awiek.
Sedangkan untuk komposisi legislator nya sendiri kata dia, nantinya untuk dapil dari hasil pemekaran wilayah akan diambilalihkan dari dapil yang sudah ada.
Baca juga: Anggota DPR Yan Permenas Sebut Masyarakat Papua Dukung Daerah Otonomi Baru
Dia mencontohkan untuk dapil Kaltara, saat pemerintahan sudah berjalan kata Awiek, beberapa dapil yang fokus pada Kaltara akan dialihkan untuk menjadi dapil Kaltara meski saat itu dapil yang ada hanya Kaltim.
Untuk kekurangan anggota di dapil Kaltim yang diambilalihkan untuk Kaltara itu kata dia, diambilalihkan kembali dari daerah lain dengan angka proporsional.
Terkini Lainnya
Achmad Baidowi menyatakan tidak perlu adanya revisi Undang-Undang Pemilu pasca DPR RI mengesahkan 3 UU daerah otonomi baru (DOB) Papua.
BERITA REKOMENDASI
PPP Bantah Beri Dukungan ke Khofifah jadi Cagub Jawa Timur
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku