Terkendala Waktu Sempit, Bawaslu Sebut Proses Pengawasan Verifikasi Administrasi Belum Maksimal - News
Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
News, JAKARTA - Proses pengawasan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dirasa masih kurang maksimal.
Proses verifikasi yang dilakukan KPU, seperti disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, yaitu terbagi atas beberapa sesi, yaitu pukul 8.00 WIB, 10.00 WIB, 13.00 WIB, dan 16.00 WIB.
Bagja mengatakan pihaknya mendapat waktu pengawasan verifikasi hanya 15 menit dari total waktu verifikasi dua jam tersebut.
Pun pihak Bawaslu hanya diberi kesempatan oleh KPU memantau melalui help desk dan tidak diberi akses masuk ke dalam ruang verifikasi.
"Waktunya kan dari jam 8 sampai 10, dua jam, hanya diberikan waktu 15 menit. Itu pun kepada help desk kalau tidak salah. Jadi tidak bisa berputar, karena dianggap mengganggu," ujar Bagja di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (15/8/2022).
"Oleh sebab itu hal inilah yang kemudian menjadi kesulitan bagi kami 15 menit itu berdiam diri mengawasi di help desk," tambahnya.
Padahal, Bawaslu merasa proses pengawasan harus bisa dilakukan secara penuh tanpa batasan guna proses yang berjalan pun lancar dan tanpa kendala.
Baca juga: Beberkan Hasil Pengawasan, Bawaslu RI Temukan Parpol Catut Ratusan Nama Penyelenggara Pemilu
"Jadi, pengawasan itu terus menerus. Walaupun kami diberikan tempat di help desk jadi kami tidak mengganggu tahap verifikasi yang dilakukan oleh staf KPU dalam unggahan Sistem Informasi Politik (Sipol). Kami harapkan setiap sesi itu tanpa stop," jelas Bagja.
Terkini Lainnya
Pemilu 2024
Proses pengawasan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dirasa masih kurang maksimal.
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini Ajak Masyakarat Saweran untuk Rehabilitasi Gaza
Pemilu 2024
BERITA REKOMENDASI
KASN Terima Laporan 464 ASN Tak Netral di Pemilu 2024
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kemenkes Buka Peluang Dokter Asing Layani Pasien dicIndonesia, Ketua PB IDI Angkat Bicara
Penonaktifan NIK DKI Sampai Kapan? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Fasilitas Komisioner KPU RI Disorot Mahfud MD, Komisi II DPR Minta Pejabat Publik Jaga Kepantasan
Diuji Beban 12 Truk Seberat 360 Ton, Tol MBZ Aman Dilewati Seluruh Golongan Kendaraan
Pakar Hukum Pidana Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Ini Pertimbangannya