Soal Dugaan Perkara Korupsi Lukas Enembe, Laporan PPATK Disebut Sebatas Petunjuk Awal - News
Laporan wartawan News, Danang Triatmojo
News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Namun KPK menyatakan bisa saja menyetop kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe dengan syarat pihak Lukas Enembe harus membuktikan sumber uang miliaran rupiah yang menjadi transaksi mencurigakan berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama, pernyataan KPK yang bisa saja mencabut status tersangka Lukas Enembe sama saja menunjukkan bahwa lembaga antirasuah tersebut hanya mengacu laporan PPATK.
“Harus kita ingat bahwa laporan PPATK bukanlah alat bukti yang serta merta dapat langsung dinyatakan sebagai sebuah tindak pidana korupsi, melainkan hanya sebatas petunjuk awal tentang sebatas adanya ketidakwajaran transaksi keuangan,” kata Haris dalam keterangannya, Jumat (23/9/2022).
Baca juga: Pengacara Minta Izin ke Jokowi Agar Lukas Enembe Bisa Jalani Pengobatan di Luar Negeri
Menurutnya ketidakwajaran transaksi keuangan sebagaimana laporan PPATK perlu dibuktikan lebih dulu oleh KPK soal indikasi korupsi yang dilakukan Lukas Enembe.
Jika transaksi tidak wajar itu bukan hasil korupsi, maka transaksi tersebut walaupun nilainya fantastis harus dinyatakan wajar lantaran tidak bersumber dari uang negara maupun dari penyalahgunaan wewenang.
Menurut Haris, Lukas Enembe baru wajib membuktikan transaksinya jika telah menjadi tersangka TPPU, yang mana TPPU hanya bisa dilaksanakan jika Lukas Enembe telah dibuktikan bersalah berdasarkan kekuatan hukum tetap.
“Lukas Enembe tidak wajib membuktikan sumber uang tersebut dari mana karena beban pembuktian tidak ditangan Lukas Enembe tapi ditangan penyidik. Sehingga salah besar jika KPK meminta Lukas Enembe untuk membuktikannya,” ucapnya.(*)
Terkini Lainnya
Kasus Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Beragam Respons Terkait Jamaah Islamiyah yang Membubarkan Diri
Kasus Lukas Enembe
BERITA REKOMENDASI
Vonis Lukas Enembe Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku