KPK Sayangkan Pengakuan Lukas Enembe Soal Tambang Emas Disampaikan ke Publik - News
Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama
News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe yang menyampaikan soal tambang emas di hadapan publik.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, hal itu harusnya disampaikan langsung kepada tim penyidik.
"Saya ingin sampaikan pada saudara penasihat hukum, ini yang kami sayangkan. Kenapa? Harusnya sampaikanlah langsung di hadapan tim penyidik KPK. Kalau memang ingin sebagai pembuktian terbalik itu sampaikan pada KPK. Jadi bukan di ruang ruang publik," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Ali Fikri mengatakan pembangunan narasi di publik bukanlah sebuah pembuktian perkara hukum.
Menurutnya, pembuktian itu harus disampaikan di tempat dan waktu yang sesuai dengan koridor hukum.
Baca juga: Tanggapi soal Sumber Dana, Lukas Enembe Disebut Punya Tambang Emas, dari Freeport hingga di Tolikara
"Tapi kemudian membangun narasi dan opini di publik, bagi kami itu bukan sebuah pembuktian karena pembuktian perkara itu harus disampaikan pada tempat dan waktu yang tepat," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengakui kliennya memiliki tambang emas di Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua.
Roy mengaku mendapat informasi langsung dari Lukas Enembe.
Pengurusan izin pertambangan, kata Roy, masih dalam proses.
Baca juga: Beda Versi soal Judi Lukas Enembe di Luar Negeri: MAKI Sebut Dilakukan Juli, Pengacara Katakan Sakit
"'Bapak punya tambang sendiri nggak di kampung?' 'Oh, saya punya di kampung ya di Tolikara di Mamit itu sedang dalam proses'," ucap Roy dalam jumpa pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Jika semua izin telah selesai diproses, Roy berkata, akan menyerahkannya ke KPK yang saat ini memproses hukum Lukas Enembe.
"Dia punya foto semua dan apa itu, dokumennya sudah diurus oleh stafnya. Saya belum ketemu stafnya yang akan menyerahkan kepada saya," katanya.
"Sekarang prosesnya sedang dibuat semua, dokumentasinya, termasuk videonya dan saya kemarin sudah coba mengajak kalau bisa kita 'karena pak Marwata (Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK) yang minta' mari kita sama-sama ke Mamit, kita sama-sama ke Tolikara, kita lihat itu tambang," ujar Roy.
Lembaga antirasuah tengah memproses hukum Lukas atas dugaan gratifikasi.
Baca juga: Jokowi Beri Perhatian Kasus Lukas Enembe, Pengacara Minta Dokter KPK Datangi Jayapura Untuk Periksa
Namun, Lukas belum berhasil diperiksa hingga saat ini.
Baru-baru ini, KPK menyatakan bakal mengembangkan kasus tersebut ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu bisa dilakukan setelah KPK nantinya menemukan bukti yang cukup bahwa uang diduga hasil suap dan gratifikasi telah disamarkan atau dibelanjakan.
Dalam hal ini KPK menindaklanjuti informasi mengenai transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Lukas sebesar Rp560 miliar.
Terkini Lainnya
Kasus Lukas Enembe
KPK menyayangkan sikap tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe yang menyampaikan soal tambang emas di hadapan publik.
Kapolda Metro Ungkap Masalah dalam Pemberantasan Judi Online: Banyak Server Website di Luar Negeri
BERITA REKOMENDASI
Vonis Lukas Enembe Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku