Lukas Enembe Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK, KSP: Pejabat Seharusnya Beri Contoh - News
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
News, JAKARTA - Gubernur Papua Lukas Enembe yang menjadi tersangka dugaan gratifikasi APBD dua kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa Hukum Lukas, Stefanus Roy Rening mengatakan bahwa kliennya sedang sakit, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan KPK.
Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan bahwa KPK sudah memiliki mekanisme dalam pemeriksaan tersangka termasuk yang memiliki kepentingan medis.
Alasan kesehatan kata dia sebaiknya tidak dijadikan alasan untuk merintangi penegakan hukum.
“Urusan teknis terkait kepentingan medis, KPK sudah memiliki mekanismenya tersendiri yang pada pelaksanaannya tidak mengurangi hak-hak tersangka, sehingga urusan tersebut semestinya tidak secara sadar dan sengaja diperlakukan sebagai alasan yang dapat dipersepsikan merintangi upaya penegakan hukum,” kata Jaleswari, Selasa (27/9/2022).
Baca juga: Tak Terima Namanya Ikut Diseret, Paulus Waterpauw Somasi Pengacara Lukas Enembe
Menurutnya sangat ironis di mana seorang pejabat yang seharusnya memberikan contoh menghormati hukum, justru bertindak sebaliknya.
“Yang semestinya memberikan contoh dan komitmen tinggi dalam menghormati proses hukum yang tengah dihadapinya justru tidak memperlihatkan contoh dan komitmen tersebut secara maksimal,” katanya.
Ia menamnahkan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta semua pihak menghormati hukum merupakan refleksi terhadap dinamika yang terjadi sekarang ini.
Baca juga: Komisi III DPR Dukung KPK Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe: Jangan Ragu Tegakkan Hukum
Siapa pun yang berpekara harus menghormati panggilan KPK.
“Pernyataan Presiden Joko Widodo pada Senin (26/9) lalu bila ditelaah lebih dalam sesungguhnya merupakan refleksi mendalam atas dinamika yang sedang berkembang saat ini terkait proses penegakan hukum yang tengah diupayakan oleh KPK,” pungkasnya.
![Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (kanan) beserta tim menggelar konferensi pers terkait kasus kliennya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022). Pada kesempatan tersebut, Stefanus Roy Rening mengaku menghargai perintah Presiden Joko Widodo yang meminta kliennya menghormati panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, kata Stefanus, saat ini Lukas sedang sakit dan belum bisa menjalani pemeriksaan oleh KPK. Ia mengaku pihaknya sedang mencoba mencari solusi terkait persoalan ini. Tribunnews/Jeprima](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/konferensi-pers-kuasa-hukum-lukas-enembe_20220926_181332.jpg)
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan Presiden tersebut terkait dengan penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus dugaan gratifikasi APBD Papua.
“Saya kira proses hukum di KPK semua harus hormati,” kata Jokowi di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, (29/9/2022).
Baca juga: Halangi Penyelidikan, KPK Tak Segan Kenakan Pasal Obstruction Of Justice ke Kuasa Hukum Lukas Enembe
Menurut Presiden semua orang sama di mata hukum. Oleh karenanya sipapun yang berperkara harus menghormati panggilan KPK.
Untuk diketahui Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan pertama KPK untuk diperiksa pada Senin lalu (12/9/2022).
KPK telah melayangkan surat panggilan kedua pada Lukas Enembe untuk diperiksa pada Senin (26/9/2022).
Lukas Enembe kembali mangkir dengan alasan sakit.
“Semua sama di mata hukum. Dan saya sudah sampaikan agar semuanya menghormati panggilan KPK dan hormati proses hukum yang ada di KPK, semuanya,” pungkas Jokowi.
Terkini Lainnya
Kasus Lukas Enembe
Jaleswari Pramodhawardani merespons sikap Gubernur Papua Lukas Enembe yang sudah dua kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
BERITA REKOMENDASI
Vonis Lukas Enembe Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku