KPK Ancam Jemput Paksa Anak dan Istri Gubernur Papua Lukas Enembe - News
News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kedua untuk anak dan istri Gubernur Papua Lukas Enembe yaitu Astract Bona Timoramo Enembe dan Yulce Wenda.
Lembaga antirasuah itu meminta kedua saksi tersebut kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kalau tidak, KPK mengaku tidak segan untuk menjemput paksa.
"Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya dan jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/10/2022).
Jemput paksa terhadap saksi diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 112 ayat 2 KUHAP menyatakan: "Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya."
Astract Bona dan Yulce Wenda seyogianya diperiksa pada Rabu (5/10/2023) kemarin, tapi keduanya mangkir tanpa memberikan alasan.
Tim penyidik KPK saat ini telah memblokir rekening Yulce Wenda.
Hal itu dilakukan sebagai bagian kebutuhan pembuktian pada proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi.
"Telah lama kami lakukan pemblokiran tersebut, bukan karena saksi tersebut mangkir tidak datang memenuhi panggilan KPK," kata Ali.
KPK kesulitan memeriksa Lukas Enembe dan keluarganya.
Baca juga: KPK Blokir Rekening Istri Gubernur Papua Lukas Enembe
Dari dua panggilan baik sebagai saksi maupun tersangka, Lukas selalu absen. Dia berdalih masih menderita sakit.
Atas dasar itu, KPK berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua untuk bisa memeriksa Lukas.
Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Itu dilakukan agar memudahkan penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Terkini Lainnya
Kasus Lukas Enembe
(KPK) bakal mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kedua untuk anak dan istri Gubernur Papua Lukas Enembe yaitu Astract Bona Timoramo Enembe
Kapolda Metro Ungkap Masalah dalam Pemberantasan Judi Online: Banyak Server Website di Luar Negeri
Kasus Lukas Enembe
BERITA REKOMENDASI
Vonis Lukas Enembe Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku