VIDEO Kata KPK: Istri dan Anak Lukas Enembe Boleh Tolak Bersaksi Tapi Tak Boleh Mangkir Panggilan - News
News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe secara hukum boleh menolak menjadi saksi.
Namun, penolakan hanya boleh dilakukan di hadapan penyidik KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan hal itu, Senin (10/10/2022).
Atas dasar itu, KPK meminta Yulce Wenda (istri) dan Astract Bona Timoramo (anak) memenuhi panggilan penyidik dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.
Diketahui sebelumnya, istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi bagi Lukas Enembe.
Namun, keduanya mangkir dari panggilan KPK.
"Saksi boleh mengundurkan diri ketika diperiksa untuk tersangka yang masih ada hubungan keluarga."
"Namun bukan berarti mangkir tidak mau hadir, karena kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum," kata Ali Fikri.
Pernyataan Ali Fikri ini menanggapi permintaan kuasa hukum anak dan istri Lukas yang menolak menjadi saksi di KPK.
Menurut Ali, penolakan tersebut keliru.
Lagi pula, Ali menegaskan para saksi tak harus didampingi kuasa hukum saat pemeriksaan.
"Dalam ketentuan hukum acara pidana tidak ada hak maupun kewajiban bagi saksi untuk didampingi oleh penasihat hukum," ujar Ali.
Ali mengatakan, tim penyidik akan mempertimbangkan upaya hukum lain agar dapat menghadirkan anak dan istri Lukas Enembe.
Gubernur Papua Lukas Enembe. (Tribun-Papua.com/News)
Namun, apabila keduanya sukarela hadiri pemeriksaan, maka upaya hukum itu akan diurungkan tim penyidik.
Terkini Lainnya
Kasus Lukas Enembe
KPK meminta Yulce Wenda (istri) dan Astract Bona Timoramo memenuhi panggilan penyidik dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Papua
BERITA REKOMENDASI
Vonis Lukas Enembe Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku